Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep Dasar Upah Tenaga Kerja

Konsep Dasar Upah Tenaga Kerja

Situsekonomi.com - Upah adalah harga yang dibayarkan kepada pekerja (tenaga kerja) atas jasanya dalam proses produksi. Islam memiliki beberapa ketentuan mengenai pengaturan upah, beberapa di antaranya ialah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang mempekerjakan pekerja tanpa menetapkan upahnya terlebih dahulu (ADESY, 2016: 237).

Selain itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga menuntunkan untuk berperilaku baik kepada pelayannya, bila ada yang sakit beliau akan berkunjung ke rumah pelayan tersebut. Hal ini yang dipraktikkan Khalifah Umar yang memerintahkan para pejabat pemerintahannya untuk menjaga pelayan yang sakit dan mengunjungi rumahnya (Rahman, 1995: 390).

Diriwayatkan pada HR Anas: "Upah para buruh harus diberikan sebelum keringatnya kering". HR Abu Hurairah: "Allah akan memusuhi tiga golongan manusia di hari pembalasan dan dari ketiga golongan ini salah satunya di antaranya adalah orang yang mempekerjakan seorang buruh dan mempekerjakannya secara penuh tapi tidak membayar upahnya".

Secara umum hak-hak pokok pekerja (buruh) dalam Islam adalah sebagai berikut (Rahman, 1995: 391-392):
  • Pekerja berhak menerima upah yang memungkinkan baginya menikmati kehidupan yang layak.
  • Pekerja tidak boleh diberi pekerjaan yang melebihi kemampuan fisiknya; dan jika suatu waktu dia dipercaya menangani pekerjaan yang sangat berat maka dia harus diberi bantuan dalam bentuk beras atau modal yang lebih banyak, atau keduanya.
  • Pekerja harus diberi bantuan pengobatan yang tepat jika ia sakit dan membayar biaya pengobatan yang sesuai pada saat itu. Sepatutnya jika bantuan terhadap biaya pengobatan buruh dari majikan ditambah dengan bantuan pemerintah (kemungkinan dari dana zakat).
  • Pekerja berhak menerima pembayaran pensiun dalam penentuan upah yang layak untuk pembayaran pensiun tersebut. Majikan dan pekerja bisa diminta sumbangan untuk dana itu, tapi sebagian besar akan disumbang oleh negara dari dana zakat.
  • Pekerja dan anak-anak dari pekerja berhak memperoleh sedekah dari majikan. Oleh karena itu, para majikan harus didorong untuk mengeluarkan sedekahnya (sumbangan sukarela) tersebut.
  • Pekerja harus dibayar dengan ganti rugi yang sesuai atas kecelakaan yang terjadi dalam pekerjaan.
  • Pekerja harus diperlakukan dengan baik dan sopan dan dimaafkan jika mereka melakukan kesalahan selama bekerja.
  • Pekerja harus disediakan akomodasi yang layak agar kesehatan dan efisiensi kerja mereka tidak terganggu.
  • Pekerja dilarang untuk dikenakan denda karena kerusakan barang-barang dan alat-alat selama waktu bekerja.

Posisi tenaga kerja dalam kenyataannya secara komparatif lebih lemah, maka hak-hak tenaga kerja harus dilindungi. Beberapa hak tenaga kerja tersebut adalah (Chaudhry, 2011: 192):
  • harus diperlakukan sebagai manusia, tidak sebagai binatang beban;
  • kemuliaan dan kehormatan harus senantiasa melekat;
  • harus menerima upah yang layak dan segera dibayarkan.

Konsep di atas telah ada sejak 14 abad silam, sebelum ada gerakan buruh dan collective bargaining. Islam memberikan tuntunan, pertama, semua orang baik laki-laki maupun wanita adalah sama (ADESY. 2016: 239).

Islam mengharuskan persaudaraan dan kesamaan di antara kaum muslimin serta telah menghapus semua jarak antarmanusia karena ras, warna kulit, bahasa, kebangsaan dan kekayaan. Kaya-miskin, putih-hitam, majikan-pekerja, Arab-non Arab, semua adalah sama, karena diciptakan dari bahan yang sama dan dari nenek moyang yang sama, yaitu Nabi Adam alaihisalam (Chaudhry, 2011: 193).

Kedua, sebelum syiar Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, tenaga kerja terutama sekali berasal dari kaum budak. Para budak ini bekerja dengan perlakuan yang tidak manusiawi, tidak diberi pakaian dan makanan yang layak, padahal hasil usahanya dinikmati seluruhnya oleh sang majikan.

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam kemudian diutus untuk memuliakan segenap kaum (Chaudhry, 2011: 193), sebagaimana dalam QS An-Nisaa': 36:
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. 
Ketiga, Islam mengharuskan upah dibayar dengan akad yang jelas dan disegerakan sebagaimana tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (Chaudhry, 2011: 194):
  • Majikan harus menginformasikan kepastian upah sebelum pekerja dipekerjakan. Mempekerjakan orang tanpa memberitahu lebih dahulu upahnya adalah haram.
  • Nabi menyuruh kaum mukminin membayar upah pekerja tanpa menunda-nunda. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Allah Maha Tinggi lagi Maha Perkasa berfirman: "Ada tiga orang yang akan menjadi musuh-Ku di hari kiamat: Orang yang bersumpah dengan nama-Ku kemudian mengingkarinya; orang yang menjual orang merdeka lalu menikmati harganya; dan orang yang menyuruh orang lain bekerja dan telah dikerjakannya tetapi tidak dia bayar upahnya" (HR Bukhari). Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bayarlah upah buruh sebelum kering keringatnya" (HR Ibnu Majah).

Keempat, Allah memerintahkan perihal kewajiban dalam kesegeraan membayar upah. Dalam kisah Nabi Musa alaihisalam ketika beliau melarikan diri dari Mesir dan pergi ke Madyan, dan pada saat beliau menolong dua orang gadis yang sedang memberi minum sekawanan domba, beliau dibayar seketika oleh ayah kedua gadis tersebut. "Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan. Ia berkata: "Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami..."(QS Al-Qashas [28]: 25) (Chaudhry, 2011: 194-195).

BACA JUGA:

Kelima, Nabi Muhammad juga menyuruh para pengikut beliau untuk tidak membebani para pekerja dengan pekerjaan yang berat di luar atau melebihi kekuatan fisiknya. Dari Abu Dzarr bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh para sahabat mengenai para budak: "Mereka adalah saudara-saudara kalian. Allah telah menempatkan mereka di bawah kekuasaanmu, berilah mereka makan seperti makananmu, berpakaian seperti pakaianmu, dan janganlah mereka kalian bebani dengan pekerjaan yang mereka tidak mampu mengerjakannya. Jika kalian menyuruhnya bekerja berat, maka bantulah dia" (HR Bukhari dan Muslim) (Chaudhry, 2011: 195). Keenam, Nabi shallallahu'alaihi wasallam memberi teladan dalam memperlakukan pembantu beliau. Jika salah seorang dari mereka sakit, maka beliau merawat pekerja tersebut (Chaudhry, 2011: 195).
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.