Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional

Situsekonomi.com - Dalam peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13, Reksa Dana Syariah didefinisikan sebagai Reksa Dana sebagaimana yang dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana Reksa Dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka (ADESY, 2016: 434).

Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997, ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.

Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan Reksa Dana Konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screening (penyaringan), dan cleansing (pembersihan). Ada beberapa hal yang membedakan antara Reksa Dana Konvensional dan Reksa Dana Syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini, antara lain:

a. Kelembagaan

Dalam syariah belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal Reksa Dana Syariah, keputusan tertinggi mengenai keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

b. Hubungan Investor dan Perusahaan

Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.

Keuntungan secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut karena kecurangan atau kelalaian pengelola maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Dalam hal ini, transaksi jual beli saham-saham di Reksa Dana Syariah dapat diperjualbelikan. Saham-saham dalam Reksa Dana Syariah merupakan harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjualbelikan dalam syariah (ADESY, 2016: 435).

Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan oleh Reksa Dana tercatat dalam administrasi yang rapi dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.

c. Kegiatan Investasi Reksa Dana

Dalam melakukan kegiatan investasi, Reksa Dana Syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah, di antara investasi yang tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjualbelikan di bursa saham, BEI sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII), di mana saham-saham yang tercantum di dalam index ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.

Dalam melakukan transaksi, Reksa Dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang di dalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Dari pembahsan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara Reksa Dana Konvensional dan Reksa Dana Syariah seperti pada tabel berikut ini:

Tabel: Perbedaan Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana Konvensional

Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional
Sumber: Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Andri Soemitra, 2010)
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.