Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Implementasi Prinsip-prinsip Perjanjian Islam dalam Produk Perbankan Syariah

Implementasi Prinsip-prinsip Perjanjian Islam dalam Produk Perbankan Syariah

Hubungan antara subjek hukum dalam Islam salah satunya tercipta melalui hubungan kontraktual, yaitu dengan membuat suatu perjanjian atau akad. Dewasa ini, pokok-pokok dalam perjanjian Islam banyak dipakai oleh setiap orang yang menghendaki adanya transaksi yang bebas bunga sebagai upaya untuk menghindari riba (Umam, 2016: 59-60).

Perbankan syariah menawarkan suatu produk alternatif dari sistem bunga yang selama ini dipakai oleh perbankan konvensional. Karena sifatnya yang berdasarkan syariah, maka produk-produk bank syariah tidak sama dengan produk-produk bank konvensional, yakni adanya larangan memakai sistem bunga bank yang dikategorikan sebagai riba, larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur maisyir (judi), gharar (ketidakpastian) dan bathil.

Sebagai gantinya maka dipakai prinsip bagi hasil (profit sharing), yaitu jika ada hasil pada usaha nasabah yang didanai oleh suatu bank syariah, maka hasil tersebutlah yang akan dibagi di antara bank dengan pihak nasabah. Selain itu, produk-produk dari bank syariah harus disesuaikan dengan ajaran-ajaran Islam yang melarang riba.


Beberapa produk syariah memang ada counterpart-nya dalam produk bank yang umum, sementara yang lainnya terasa asing sama sekali. Bahkan, beberapa prinsip dalam perbankan secara konvensional terpaksa dilarang yang ini merupakan konsekuensi dari pengakuan terhadap eksistensi dari bank syariah itu sendiri. Di antara prinsip hukum perbankan yang dilanggar oleh bank syariah adalah menjadi pemegang saham pada perusahaan lain yang dibiayainya sendiri dan menjadi pembeli barang modal/barang perdagangan untuk perusahaan/orang lain (Usman, 2001: 215).

Produk-produk yang ada di bank syariah diklasifikasikan berdasarkan empat macam kategori perjanjian yang dikenal dalam Islam. Dalam perbankan syariah, setiap produk yang dikeluarkan didasarkan pada prinsip titipan, jual-beli, sewa-menyewa, bagi hasil, dan akad yang sifatnya sosial (tabarru).


Keempat konsep di atas adalah akad yang apabila dijalankan sesuai dengan syarat rukunnya akan menghasilkan transaksi-transaksi yang bebas dari riba, maysir, dan gharar. Secara garis besar, kegiatan operasional bank syariah dan bank konvensional dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Kegiatan Penghimpunan Dana (Funding)

Kegiatan penghimpunan dana dapat ditempuh perbankan melalui mekanisme tabungan, giro, serta deposito. Khusus untuk perbankan syariah, tabungan dan giro dibedakan menjadi dua macam, yaitu tabungan dan giro yang didasarkan pada akad wadiah dan tabungan dan giro yang didasarkan pada akad mudharabah. Sedangkan khusus deposito hanya memakai akad mudharabah karena deposito memang ditujukan untuk kepentingan investasi.

2. Kegiatan Penyaluran Dana atau Pembiayaan (Lending/Financing)

Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat (lending) dapat ditempuh oleh bank dalam bentuk pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ataupun qardh. Bank sebagai penyedia dana akan mendapatkan imbalan dalam bentuk margin keuntungan untuk murabahah, bagi hasil untuk mudharabah, dan musyarakah, serta biaya administrasi untuk qardh.

3. Jasa Bank

Kegiatan usaha bank di bidang jasa dapat berupa penyediaan bank garansi (kafalah), letter of credit (L/C), hiwalah, wakalah, dan jual-beli valuta asing.

Berdasarkan pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, sebagaimana telah dicabut melalui PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah dan diubah dengan PBI No. 10/16/PBI/2008 secara garis besar produk-produk perbankan syariah terdiri dari:

1. Produk Bank Syariah Didasarkan pada Akad Jual-beli
  • Murabahah: Jual-beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
  • Istishna: Jual-beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan.
  • Salam: Jual-beli barang dengan pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.


2. Produk Bank Syariah yang Didasarkan pada Akad Bagi Hasil

a. Mudharabah

Mudharabah adalah penanaman modal dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Akad mudharabah dibedakan menjadi dua macam yang didasarkan pada jenis dan lingkup kegiatan usaha mudharib, yaitu:
  1. Mudharabah Mutlaqah: Perjanjian mudharabah antara shahibul maal dan mudharib, di mana pihak mudharib diberikan kebebasan untuk mengelola dana yang diberikan. Mudharabah mutlaqah ini diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan menghimpun dana (funding) dari masyarakat.
  2. Mudharabah Muqayadah: Perjanjian mudharabah di mana dana yang diberikan kepada mudharib hanya dapat dikelola untuk kegiatan usaha tertentu yang telah ditentukan, baik jenis maupun ruang lingkupnya. Mudharabah muqayadah ini diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan penyaluran dana (lending) kepada masyarakat sehingga dapat mempermudah bank dalam melakukan kegiatan monitoring terhadap usaha yang dilakukan oleh nasabah.


b. Musyarakah

Musyarakah adalah penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua oleh pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing. Skim musyarakah ini diaplikasikan oleh bank syariah untuk pembiayaan suatu proyek (project financing) atau dalam bentuk modal ventura (venture capital).

3. Produk Bank Syariah yang Didasarkan pada Akad Sewa-menyewa
  • Ijarah/Sewa Murni: Transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.
  • Ijarah wa Iqtina/Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT): Rangkaian dua buah akad, yakni akad al-Bai' dan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT). Al-Bai' merupakan akad jual-beli, sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa-menyewa (ijarah) dan jual-beli atau hibah di akhir masa sewa.

Baca Juga: Akad Sewa (Ijarah)

4. Produk Bank Syariah yang Didasarkan pada Akad Pelengkap yang Bersifat Sosial (Akad Tabarru)

a. Qardh

Qardh adalah pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Ada juga qard al hasan yang pada dasarnya pihak yang mendapatkan utang, apabila memang tidak mampu mengembalikan utangnya pun tidak apa-apa karena qard al-hasan ini adalah suatu fasilitas pembiayaan yang memang ditujukan bagi pihak-pihak yang tidak mampu.

b. Hiwalah

Hiwalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Secara teknis, di dalamnya melibatkan tiga belah pihak, yaitu bank sebagai faktor selaku pengambil alih/pembeli piutang, nasabah selaku pemilik piutang, dan customer selaku pihak yang berutang kepada nasabah.

Dengan melalui mekanisme hiwalah, maka nasabah akan mendapatkan instant cash atas produk yang dijualnya secara kredit kepada customer. Sedangkan bank akan mendapatkan fee dari pihak klien atas jasa yang diberikan.


c. Wakalah

Wakalah adalah perjanjian pemberian kuasa dari satu pihak kepada pihak yang lain untuk melaksanakan urusan, baik kuasa secara umum maupun kuasa secara khusus.

d. Kafalah

Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Adapun praktik yang dilakukan oleh bank yaitu dalam bentuk pemberian bank garansi.

e. Wadiah

Wadiah adalah penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.

Menurut Hasanudin Rahman, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi dalam tiga kategori, yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu sebagai berikut:
  1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang yang dilakukan dengan prinsip jual-beli.
  2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa yang dilakukan dengan prinsip sewa-menyewa.
  3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan untuk mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

Dengan demikian, produk bank syariah yang dikemukakan oleh Hasanudin Rahman hanya merupakan produk bank syariah yang ditinjau dari kegiatan usaha bank berupa penyaluran dana (lending) kepada masyarakat. Menurut Muhammad, pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana (shahibul maal) menanamkan dana di bank tidak didasarkan pada motif mendapatkan bunga (interest motive), akan tetapi lebih pada keinginan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil.

Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, misalnya seorang pengusaha yang hendak memulai atau melakukan ekspansi terhadap kegiatan usahanya. Pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepakati di awal akad. Lebih lanjut, Muhammad membedakan produk yang ada di perbankan syariah menjadi dua macam kategori, yaitu:

1. Produk Pengerahan Dana
  • Giro Wadiah: Simpanan nasabah yang dititipkan di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu dan nasabah berhak mendapatkan bonus sesuai dengan kebijaksanaan bank.
  • Tabungan Mudharabah: Dana yang disimpan nasabah untuk dikelola bank dengan harapan memperoleh keuntungan yang besarnya telah disepakati di awal berupa nisbah bagi hasil.
  • Deposito Investasi Mudharabah: Dana nasabah yang disimpan di bank di mana pengambilannya berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan dengan bagi hasil keuntungan sesuai nisbah atau persentase yang telah disepakati bersama.
  • Tabungan Haji Mudharabah: Simpanan yang penarikannya dilakukan pada saat nasabah akan menunaikan ibadah haji atau pada kondisi-kondisi tertentu sesuai dengan perjanjian nasabah.
  • Tabungan Qurban: Simpanan pihak ketiga yang dihimpunkan untuk ibadah qurban dengan penarikan dilakukan pada saat nasabah akan melaksanakan ibadah qurban atau atas kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah.

2. Produk Penyaluran Dana
  • Mudharabah: Pembiayaan yang diberikan oleh bank sebesar 100 persen kepada nasabah yang akan melaksanakan suatu usaha produktif dengan pembagian keuntungan berdasarkan perjanjian.
  • Salam: Pembiayaan kepada nasabah untuk membuat barang tertentu atas pesanan pihak-pihak lain atau pembeli. Bank memberikan dana pembiayaan di awal untuk membuat barang tersebut setelah adanya kesepakatan tentang harga jual kepada pembeli. Barang yang akan dibeli berada dalam tanggungan nasabah dengan ciri-ciri yang telah ditentukan.
  • Istishna: Pembiayaan kepada nasabah yang terlebih dahulu memesan barang kepada bank atau produsen lain dengan kriteria tertentu. Kemudian, nasabah dan bank membuat perjanjian yang mengikat tentang harga jual dan cara pembayarannya.
  • Ijarah wa Iqtina': Penggabungan sewa dan beli, di mana si penyewa mempunyai hak opsi untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease).
  • Murabahah: Pembiayaan barang lokal ataupun internasional yang dapat diaplikasikan untuk tujuan modal kerja dan pembiayaan investasi, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Keuntungan bagi bank berupa margin keuntungan yang disepakati di awal akad.
  • Al-Qardul Hasan: Pinjaman lunak yang ditujukan bagi pengusaha yang benar-benar kekurangan modal sehingga nasabah tidak perlu membagi keuntungan kepada bank tetapi hanya membayar biaya administrasi saja.
  • Musyarakah: Pembiayaan sebagian dari modal usaha keseluruhan (tidak 100 persen) dengan keuntungan bank berhak ikut serta dalam hands-on management atas perusahaan nasabah.
  • Produk pemberian jasa lainnya, seperti: Jasa Penerbitan Letter of Credit (L/C), Jasa Transfer, Jasa Inkaso, Bank Garansi, menerima Zakat, Infak, dan Sadaqah (misi sosial).

Penutup

Kegiatan usaha perbankan syariah yang meliputi bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank pembiayaan rakyat syariah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Untuk mempelajari produk-produk yang dihasilkan oleh perbankan syariah, kita tidak bisa lepas dari bank konvensional karena dalam praktiknya terdapat esensi produk yang hampir sama, hanya saja perbedaannya terletak pada kontraprestasi yang disediakan bagi nasabah deposan atau dana yang ditarik oleh bank dari nasabah debitur.

Dalam produk-produk perbankan syariah, kontraprestasi yang berupa bunga tidak ada dan digantikan dengan kontraprestasi berupa bagi hasil, margin keuntungan, bonus, biaya sewa, biaya administrasi dan fee, sedangkan dalam perbankan konvensional kontraprestasi yang ada berupa bunga atas simpanan dan kredit atau fee untuk produk jasa yang diberikan. Dengan demikian, lingkup pendapatan yang diperoleh oleh bank syariah lebih bervariatif karena tanpa adanya unsur bunga di dalamnya.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.