Tinjauan Kelembagaan Perbankan Syariah di Indonesia
Dari segi kelembagaan dimulai dengan didirikannya Bank Muamalah Indonesia (BMI) pada tahun 1991. Kemudian menyusul Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti. Kedua bank tersebut adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan syariah secara murni.
Bank sebagai sebuah lembaga keuangan merupakan badan hukum sehingga padanya oleh hukum dianggap sebagai subjek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Kemudian, jika ditinjau dari aspek hukum perusahaan, konstruksi hukum dari sebuah bank, baik konvensional maupun syariah, dapat berupa:
1. Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas mendefinisikan Perseroan Terbatas sebagai "Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya". Contoh bank yang berbadan hukum PT adalah PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Syariah BRI, dan PT Bank Syariah Bukopin.
2. Koperasi
Bank yang berbentuk badan hukum koperasi dimiliki oleh anggota koperasi yang kegiatan usahanya ditujukan untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, bank yang berbadan hukum koperasi selain tunduk pada Undang-Undang Perbankan juga tunduk pada undang-undang perkoperasian, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
3. Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah merupakan suatu badan usaha yang dibentuk oleh daerah otonom untuk mengembangkan perekonomian daerah agar penghasilannya bertambah. Bank yang berbadan hukum perusahaan daerah selain tunduk pada Undang-Undang Perbankan juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka berdasarkan Pasal 7 bentuk badan hukum Bank Syariah adalah perseroan terbatas. Bentuk badan hukum dimaksud berlaku bagi Bank Umum Syariah maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sebagaimana yang dipertegas dengan PBI No. 11/3/PBI/2009 yang telah diubah dengan PBI No. 15/13/PBI/2013 tentang Bank Umum Syariah dan PBI No. 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Oleh karena itu, berlakulah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang tersebut mencabut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Baca Juga: Pengertian Perseroan Terbatas
Sebagaimana kita ketahui bahwa bank syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dibedakan menjadi dua macam, yaitu bank umum syariah dan bank perkreditan rakyat syariah, sedangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 mengenal Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Adapun kegiatan bank umum secara garis besar dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Konvensional Murni
Kegiatan usaha secara konvensional murni dalam usahanya mencari keuntungan berasal dari selisih bunga simpanan dengan bunga pinjaman (interest based income) serta kegiatan usaha lainnya di bidang jasa berupa fee (fee based income). Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional biasanya menjanjikan imbalan dengan tingkat suku bunga tetap terhadap uang yang disetor.
2. Syariah
Kegiatan usaha secara syariah yaitu dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah ke dalam operasional kegiatan usahanya. Prinsip bunga yang secara jelas dan tegas dilarang dalam Islam digantikan dengan prinsip titipan (al-wadiah), jual beli (al-bay'), sewa-menyewa (ijarah), bagi hasil (qiradh), dan prinsip jasa bank.
3. Islamic Window
Islamic window atau lebih dikenal dengan Unit Usaha Syariah merupakan salah satu kegiatan usaha Bank Umum yang selain menjalankan usaha secara konvensional juga membuka Unit Usaha Syariah (UUS).
Baca Juga: Pengertian dan Prinsip Perbankan Syariah
Menurut Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah, Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah. Selanjutnya, dalam ayat (2) menyebutkan bahwa perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah dapat dilakukan (a) Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah (b) BPR menjadi BPRS. Akan tetapi, ditegaskan dalam Pasal 3 bahwa Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan menjadi Bank Konvensional.
Selain Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang selanjutnya disebut sebagai Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), atau sekarang disebut Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Meskipun diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, namun BPR tidak boleh menjalankan sistem konvensional dan syariah secara bersamaan. Jadi, BPR hanya boleh memilih salah satu dari dua pilihan sistem perbankan yang diperbolehkan tersebut, sehingga BPR menganut sistem perbankan one window.
Bank Umum dan BPR yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus mencantumkan kata "syariah" secara jelas sesudah kata bank pada penulisan namanya. Jika pada Bank Umum, BPR, dan unit usaha dari bank konvensional diperbolehkan untuk mengubah kegiatan usahanya menjadi bank yang berdasarkan prinsip syariah, maka pada Bank Umum Syariah, BPRS, dan Unit Usaha Syariah dari sebuah bank konvensional justru berlaku ketentuan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan mengubah kegiatan usahanya menjadi bank konvensional.
Kemudian akan timbul pertanyaan tentang bagaimana perbedaan dari segi kelembagaan antara bank konvensional dengan bank syariah. Mengenai hal ini, dapat kita kaji dari struktur organisasi dari bank syariah itu sendiri.
Secara organisatoris, pembeda utama antara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada lemabga pengawas bank, baik yang bersifat internal bank maupun pengawasan yang bersifat eksternal. Dari segi internal bank, pada bank syariah ada dua lembaga pengawas, yaitu Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. Sedangkan dari segi eksternal, suatu bank syariah juga akan diawasi oleh dua institusi, yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional.
Pada bank konvensional, lembaga pengawas yang ada hanyalah komisaris dari segi internal dan Otoritas Jasa Keuangan dari segi eksternal. Kedua lembaga pengawas ini mengawasi praktik perbankan dari segi ketaatan bank terhadap perundang-undangan di bidang perbankan. Sedangkan dalam bank syariah, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah adalah pada ketaatan bank dalam melaksanakan prinsip-prinsip syariah pada setiap produk-produknya.
Eksistensi Dewan Pengawas Syariah juga diikuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 109 UUPT menegaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, selain mempunyai Dewan Komisaris, wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS).
DPS yang dimaksud terdiri dari seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. DPS bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah. Mengenai keberadaan lembaga pengawasan yang ada di perbankan syariah, maka berikut ini adalah tugas dan kewenangan secara detail yang dapat kami jelaskan.
1. Dewan Syariah Nasional (DSN)
Semenjank berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersiapkan diri untuk mengantisipasi perkembangan LKS karena lembaga-lembaga tersebut selalu terikat dengan aturan-aturan syariah yang harus dipatuhi. Berlatar belakang permasalahan tersebut maka pada tanggal 10 Februari 1999 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan MUI Nomor 754/MUI/II/1999, DSN didirikan secara resmi sebagai lembaga syariah yang secara garis besar bertugas mengayomi dan mengawasi operasional aktivitas perekonomian LKS.
Menurut Surat Keputusan DSN Nomor 01 Tahun 2000 tentang Pedoman Dasar Dewan Syariah Nasional, tugas dan wewenang DSN adalah sebagai berikut:
(1) Dewan Syariah Nasional bertugas:
- Menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
- Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.
- Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
- Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
(2) Dewan Syariah Nasional berwenang:
- Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS masing-masing LKS dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
- Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
- Memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu LKS.
- Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.
- Memberikan peringatan kepada LKS untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
- Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Baca Juga: Perdagangan dalam Tinjauan Ekonomi Islam
(3) Mekanisme kerja DSN adalah sebagai berikut:
- Dewan Syariah Nasional mensahkan rancangan fatwa yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN.
- Dewan Syariah Nasional melakukan rapat pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, bilamana diperluakan.
- Setiap tahunnya memuat suatu pernyataan yang dibuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa LKS yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
Keanggotaan DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah. Penunjukan dan pengangkatan anggota DSN untuk masa bakti empat tahun dilakukan oleh MUI. Pelaksanaan tugas keseharian DSN dilakukan oleh Badan Pelaksana Harian (BPH). Adapun mekanisme kerja BPH-DSN adalah sebagai berikut:
- Badan Pelaksana Harian menerima usulan atau pertanyaan hukum mengenai suatu produk LKS. Usulan ataupun pertanyaan ditujukan kepada sekretariat BPH.
- Sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris paling lambat satu hari kerja, setelah menerima usulan atau pertanyaan, harus menyampaikan permasalahan kepada ketua.
- Ketua BPH bersama anggota dan staf ahli selambat-lambatnya 20 hari kerja harus membuat memorandum khusus yang berisi telaah dan pembahasan terhadap suatu pertanyaan atau usulan.
- Ketua BPH selanjutnya membawa hasil pembahasan ke dalam Rapat Pleno DSN untuk mendapat pengesahan.
- Fatwa atau memorandum DSN ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DSN.
2. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Bank syariah yang berbentuk perseroan terbatas, organisasinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Hal tersebut berarti bahwa dalam suatu bank syariah kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengurusan dilaksanakan oleh direksi, dan pengawasan terhadap direksi dilaksanakan oleh komisaris.
Perbedaannya dengan perseroan terbatas lainnya adalah bahwa dalam struktur organisasi bank syariah wajib ada sebuah lembaga yang disebut Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS berkedudukan di kantor pusat dan fungsinya adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar sesuai dengan prinsip syariah yang dalam menjalankan fungsinya wajib mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Eksistensi DPS dalam perseroan terbatas dipertegas melalui Pasal 109 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yakni bahwa:
- Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
- Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
- Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Hal senada terdapat dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yakni bahwa:
- Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
- Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
- Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Dengan demikian, keberadaan DPS pada setiap kantor pusat bank syariah merupakan sebuah keharusan karena fungsi lembaga inilah yang membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah. Tugas dan fungsi DPS diatur di dalam Keputusan Dewan Syariah Nasional Nomor 03 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah, yaitu sebagai berikut:
(1) Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
(2) Fungsi utama DPS adalah:
- Sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
- Sebagai mediator antara LKS dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari LKS yang memerlukan kajian fatwa DSN.
DPS melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya. Selama dalam masa tugasnya tersebut, DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran. Jika LKS yang diawasi tersebut bermasalah, maka DPS akan merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.
Pasal 35 PBI No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah menyebutkan bahwa DPS bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud meliputi antara lain:
- menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank;
- mengawasi proses pengembangan produk baru bank;
- meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru bank yang belum ada fatwanya;
- melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank; dan
- meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Keanggotaan DPS terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum di bidang perbankan. Jumlah anggota DPS paling kurang dua orang atau paling banyak 50 persen dari jumlah anggota direksi.
DPS tersebut dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS. Anggota DPS hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota paling banyak pada empat lembaga keuangan syariah lain.
Dalam Pasal 37 ayat (1) PBI No. 11/3/PBI/2009 menyebutkan bahwa bank wajib mengajukan calon anggota DPS untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia sebelum menduduki jabatannya. Pengangkatan anggota DPS oleh Rapat Umum Pemegang Saham berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
Pengajuan calon anggota dilakukan setelah mendapat rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Sebagai catatan ketentuan mengenai DPS tidak mengalami perubahan melalui PBI No. 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan atas PBI No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah.