Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Giro: Pengertian, Landasan Hukum, dan Implementasinya dalam Praktik Perbankan Syariah

Giro: Pengertian, Landasan Hukum, dan Implementasinya dalam Praktik Perbankan Syariah

Giro (demand deposit) adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya adalah uang yang disimpan di rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Pengertian giro juga dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yakni simpanan berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan perintah pemindahbukuan.

Umam (2016: 81) mengatakan bahwa giro yang dikenal dalam perbankan konvensional dapat diaplikasikan dalam perbankan syariah dengan menghilangkan unsur bunga yang ada di dalamnya. Kemudian pasti akan timbul pertanyaan, prinsip apa dalam Islam yang cocok dipakai untuk produk giro dan keuntungan apa yang akan diperoleh oleh nasabah apabila memilih produk giro selain mendapatkan kemudahan dalam lalulintas pembayaran.

Jawaban dari pertanyaan di atas dengan mendasarkan pada definisi giro dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ada dua macam, yaitu bisa berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) atau berdasarkan prinsip titipan (wadiah). Dengan demikian, dalam perbankan syariah dikenal adanya produk berupa giro wadiah dan giro mudharabah.


Walaupun demikian, dalam praktiknya prinsip wadiah yang paling banyak dipakai karena motivasi utama nasabah memilih produk giro adalah untuk kemudahan dalam lalulintas pembayaran, bukan untuk mendapatkan keuntungan. Apabila prinsip mudharabah yang dipakai, maka penarikan sewaktu-waktu akan sulit dilaksanakan mengingat sifat dari akad mudharabah yang memerlukan jangka waktu untuk menentukan untung atau rugi. Maka dari itu, hanya produk berupa giro wadiah yang dikenal dalam sistem perbankan syariah.

Secara singkat, giro wadiah dapat diartikan sebagai bentuk simpanan yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan yang didasarkan pada prinsip titipan. Oleh karena itu, nasabah tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga, melainkan bonus yang nilainya tidak boleh diperjanjikan di awal akad.


Landasan Hukum Giro Wadiah dalam Praktik Perbankan Syariah

Landasan Hukum Giro Wadiah dalam Praktik Perbankan Syariah
Sumber: Pixabay.com

a. Landasan Syariah

Ketentuan hukum mengenai wadiah dapat kita temukan di Al-Qur'an, Hadis, dan Ijma'.

1) Al-Qur'an

Ketentuan Al-Qur'an mengenai prinsip wadiah ini dapat kita baca dalam Surat An-Nisa [4]: 58 yang artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya...

Di samping itu juga dapat kita baca dalam Surat Al-Baqarah [2]: 283 yang artinya:
...jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...


2) Hadis

Ketentuan hadis mengenai prinsip wadiah dapat kita baca dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang artinya:
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda, Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.

3) Ijma'

Telah terjadi ijma' dari para ulama terhadap legistimasi wadiah, mengingat kebutuhan manusia mengenai hal ini sudah jelas terlihat. Dalam Islam, titipan atau wadiah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

1. Wadiah yad Amanah

Wadiah yad amanah adalah titipan (wadiah) di mana barang yang dititipkan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak yang menerima titipan. Dengan demikian, pihak yang menerima titipan tidak bertanggung jawab terhadap risiko yang menimpa barang yang dititipkan. Penerima titipan hanya memiliki kewajiban mengembalikan barang yang dititipkan pada saat diminta oleh pihak yang menitipkan secara apa adanya.


2. Wadiah yad Dhamanah

Wadiah yad dhamanah adalah titipan (wadiah) yang mana terhadap barang yang dititipkan tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh penerima titipan. Oleh karena itu, pihak penerima titipan bertanggung jawab terhadap risiko yang menimpa barang sebagai akibat dari penggunaan atas barang tersebut, seperti risiko kerusakan dan sebagainya. Tentu saja ia juga wajib mengembalikan barang yang dititipkan pada saat diminta oleh pihak yang menitipkan.

b. Landasan Hukum Positif

Giro wadiah sebagai salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Untuk saat ini, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka dasar hukum yang mendasari giro wadiah adalah undang-undang tersebut.

Giro wadiah sebagai salah satu produk penghimpunan dana juga mendapatkan dasar hukum dalam PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/16/PBI/2008. Pasal 3 PBI tersebut menyebutkan antara lain bahwa pemenuhan prinsip syariah dilakukan melalui kegiatan penghimpunan dana dengan mempergunakan antara lain akad wadiah dan mudharabah.


Giro juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 yang intinya menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Ketentuan tentang giro berdasarkan fatwa tersebut secara lebih lengkap, yaitu sebagai berikut:

1) Ketentuan umum giro yang berdasarkan prinsip mudharabah adalah:
  • Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  • Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  • Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  • Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  • Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  • Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.


2) Ketentuan umum giro yang berdasarkan prinsip wadiah adalah:
  • Bersifat titipan.
  • Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  • Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Implementasi Prinsip Wadiah dan Mudharabah dalam Produk Giro

Seperti yang telah disebutkan bahwa implementasi akad wadiah dalam perbankan, salah satunya adalah melalui produk giro. Dengan menggunakan prinsip wadiah, maka tidak diperkenankan adanya tambahan yang diperjanjikan atas dana yang disimpan oleh nasabah. Bank diperbolehkan memberikan imbalan berupa bonus yang besarnya sesuai dengan kebijaksanaan bank secara sepihak dan tidak boleh diperjanjikan di awal.


Secara teknis, implementasi akad wadiah dalam produk perbankan berupa giro dapat ditemukan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 10/14/DPbs tertanggal 17 Maret 2008, yang merupakan ketentuan pelaksana dari PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/16/PBI/2008. Dalam SEBI tersebut disebutkan bahwa dalam kegiatan penghimpunan dana berupa giro atas dasar akad wadiah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut:
  • Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana.
  • Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk, serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasi produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah.
  • Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah.
  • Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan atas pembukuan dan penggunaan produk giro atau tabungan atas dasar akad wadiah dalam bentuk perjanjian tertulis.
  • Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya kartu ATM, buku/cek/bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.
  • Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah.
  • Dana titipan dapat diambil setiap saat oleh nasabah.

Kemudian, dalam kegiatan penghimpunan dana berupa giro atas dasar akad mudharabah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut:
  • Bank pertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal).
  • Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk, serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasi produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah.
  • Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
  • Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan atas pembukaan dan penggunaan produk giro atas dasar akad mudharabah dalam bentuk perjanjian tertulis.
  • Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.
  • Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah.

Dengan demikian, ketika hendak membuka rekening giro di perbankan syariah, seorang nasabah harus telah menentukan tujuannya. Jika motifnya hanya untuk kemudahan dalam melakukan transaksi pembayaran, maka giro wadiah yang tepat karena melalui wadiah bank akan selalu siap menerima penarikan dana dari nasabah dan nasabah tidak terancam oleh risiko kerugian.

Akan tetapi, jika nasabah juga bermotifkan mencari keuntungan/investasi maka giro mudharabah yang selayaknya dipilih karena dengan memilih giro mudharabah nasabah akan mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil yang besarnya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati di awal. Namun demikian, secara yuridis pihak nasabah selaku shahibul maal memiliki risiko dana yang disimpannya berkurang bila mudharib mengalami kerugian.

Dari penjelasan di atas tampak bahwa bank mendasarkan pada ketentuan wadiah yad dhamanah sehingga pihak bank dapat menggunakan dana yang dititipkan oleh nasabah. Penggunaan dana oleh bank tentu saja memberikan bank suatu keuntungan secara finansial. Dengan begitu, bank biasanya akan memberikan bonus kepada nasabah yang besarnya terserah pada kebijaksanaan bank dan tidak boleh diperjanjikan di awal akad.

Apabila bank mendasarkan pada ketentuan giro mudharabah, maka bank akan memberikan bagi hasil kepada nasabah yang besarnya sesuai dengan nisbah atau persentase keuntungan yang telah disepakati di awal akad. Metode bagi hasil yang digunakan bisa berupa bagi keuntungan bersih (profit sharing) ataupun bagi pendapatan (revenue sharing). Artinya, berapa pendapatan yang diperoleh bank langsung dibagi sesuai dengan nisbah yang ada.

Terkait dengan giro berdasarkan prinsip mudharabah, perlu diperhatikan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah, di mana latar belakang munculnya fatwa ini dikarenakan pembagian hasil usaha di antara pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerja sama. Hal tersebut boleh didasarkan pada prinsip bagi untung (profit sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana.

Selain itu, boleh pula didasarkan pada prinsip bagi hasil (revenue sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Sebenarnya, metode tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Adapun substansi fatwa yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama: Ketentuan Umum
  • Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing) maupun bagi untung (profit sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
  • Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing).
  • Penetapan prinsip pembagian hasil yang dipilih harus disepakati dalam akad.

Kedua: 

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ketiga:

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Lalu, bagaimana implementasi akad wadiah yad amanah dalam perbankan syariah. Akad wadiah yad amanah juga diterapkan oleh bank syariah dalam produk berupa jasa penyimpanan atas barang-barang berharga atau yang lebih kita kenal dengan Safe Deposit Box (SDB).

Kontraprestasi yang diminta oleh bank dengan menyediakan jasa titipan model ini berupa biaya sewa yang biasanya dibayar setiap tahun dan uang jaminan kunci SDB. Uang jaminan ini adalah untuk mengantisipasi apabila terjadi kehilangan atas kunci, sehingga apabila tidak terjadi kehilangan maka uang jaminan ini akan dikembalikan.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.