Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Produk Perbankan Syariah di Bidang Penyaluran Dana

Produk Perbankan Syariah di Bidang Penyaluran Dana

Bank sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary institution) selain melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat juga akan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Istilah kredit banyak dipakai dalam perbankan konvensional yang berbasis pada bunga (interest based), sedangkan dalam perbankan syariah lebih dikenal dengan istilah pembiayaan (financing) yang berbasis pada keuntungan riil yang dikehendaki (margin) ataupun bagi hasil (profit sharing).

Dalam perbankan konvensional, penyaluran dana kepada masyarakat selalu dalam bentuk uang yang kemudian terserah bagi nasabah debitur untuk memakainya. Artinya, uang yang dikucurkan oleh bank dapat dipakai untuk kegiatan produktif maupun konsumtif tanpa menghiraukan jenis transaksi tersebut dibenarkan secara agama maupun tidak.

Batasan hanya mengacu pada ketentuan hukum positif yang berlaku (misalnya, kegiatan usaha yang tidak dilarang via undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan). Sedangkan dalam perbankan syariah, bank menyediakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang nyata (asset), baik yang didasarkan pada konsep jual-beli, sewa-menyewa, ataupun bagi hasil. Dengan demikian, transaksi-transaksi yang terjadi di perbankan syariah adalah transaksi yang bebas dari riba atau bunga karena selalu terdapat transaksi pengganti atau penyeimbang (underlying transaction), yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi suatu penambahan harta kekayaan secara adil.


Untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan dan norma-norma Islam, lima segi religius yang berkedudukan kuat dalam literatur Islam harus ditetapkan dalam perilaku investasi atau pembiayaan Islam. Lima segi tersebut menurut Algoud (2004: 48) adalah:
  1. Tidak ada transaksi keuangan berbasis bunga (riba).
  2. Pengenalan pajak religius atau pemberian sedekah dan zakat.
  3. Pelarangan produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan sistem nilai Islam (haram).
  4. Penghindaran aktivitas ekonomi yang melibatkan maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian).
  5. Penyediaan Takaful (asuransi Islam).

Secara garis besar, produk penyaluran dana kepada masyarakat adalah berupa pembiayaan didasarkan pada akad jual-beli yang menghasilkan produk murabahah, salam, dan istishna; berdasarkan pada akad sewa-menyewa yang menghasilkan produk berupa ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik (ijarah wa iqtina); berdasarkan akad bagi hasil yang menghasilkan produk mudharabah, musyarakah, muzzaroah, dan musaqah; dan berdasarkan pada akad pinjaman yang bersifat sosial (tabarru) berupa qardh dan qardh al hasan. Terhadap akad-akad tersebut dan aplikasinya dalam produk perbankan syariah akan dibahas secara detail ke dalam empat klasifikasi, yaitu akad yang berdasarkan prinsip jual-beli, akad yang berdasarkan prinsip sewa-menyewa, akad yang berdasarkan prinsip bagi hasil, dan akad pinjaman yang bersifat sosial.


Produk Pembiayaan Perbankan Syariah Berdasarkan Akad Jual-beli

Implementasi akad jual-beli merupakan salah satu cara yang ditempuh bank dalam rangka menyalurkan dana kepada masyarakat. Produk dari bank yang didasarkan pada akad jual-beli ini terdiri dari murabahah, salam, dan istishna.

Murabahah diartikan sebagai suatu perjanjian antara bank dengan nasabah dalam bentuk pembiayaan pembelian atas suatu barang yang dibutuhkan oleh nasabah (Lubis, 2000: 62). Objeknya bisa berupa barang modal seperti mesin-mesin industri ataupun barang untuk kebutuhan sehari-hari seperti sepeda motor.

Salam adalah jual-beli barang dengan cara pemesanan berdasarkan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. Kemudian, istishna didefinisikan sebagai kegiatan jual-beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati melalui pembayaran sesuai kesepakatan.


Berdasarkan definisi tersebut, salam dan istishna memang memiliki makna yang hampir sama, yaitu jual-beli dengan cara memesan terlebih dahulu. Perbedaan antara salam dan istishna terletak pada cara pembayaran harga beli dan objek yang diperjualbelikan. Dalam salam, pihak pembeli harus membayar terlebih dahulu secara tunai dimuka (advance payment) dan objeknya biasanya berupa produk-produk hasil pertanian, sedangkan pada istishna terserah dari pihak pemesan mau membayar harga beli di muka secara tunai, secara angsuran, ataupun membayar pada saat barang pesanan sudah jadi, kemudian yang menjadi objek dari istishna lazimnya berupa barang furniture.

Dengan demikian, menurut pendapat Umam (2016: 103), istishna adalah bentuk khusus dari salam. Di antara ketiga hal tersebut (murabahah, salam, dan istishna), murabahah-lah yang paling banyak digunakan dalam praktik perbankan syariah di Indonesia. Murabahah bisa diimplementasikan untuk memenuhi kebutuhan barang modal ataupun barang konsumsi yang dibutuhkan oleh nasabah.


Produk Pembiayaan Perbankan Syariah Berdasarkan Akad Sewa-menyewa

Salah satu produk penyaluran dana dari bank syariah kepada nasabah adalah pembiayaan yang berdasarkan perjanjian/akad sewa-menyewa (ijarah). Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan/atau upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri (Muttaqien, 2006).

Inti dari suatu perjanjian sewa-menyewa adalah perjanjian yang berkaitan dengan pemberian manfaat kepada pihak penyewa dengan kontraprestasi berupa biaya sewa. Bank syariah selaku institusi keuangan menyediakan pembiayaan kepada nasabah dalam bentuk sewa-menyewa, baik sewa murni atau sewa yang memberikan opsi kepada nasabah selaku penyewa untuk memiliki objek sewa di akhir perjanjian sewa, atau yang lebih dikenal dengan ijarah muntahiyah bittamlik (ijarah wa iqtina). Ijarah wa iqtina bisa memakai mekanisme janji hibah maupun mekanisme janji menjual, di mana janji tersebut akan berlaku di akhir masa sewa.


Produk Pembiayaan Perbankan Syariah Berdasarkan Akad Bagi Hasil

Bentuk penyaluran dana yang ditujukan untuk kepentingan investasi dalam perbankan Islam dapat dilakukan berdasarkan akad bagi hasil. Secara umum, akad bagi hasil dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu mudharabah dan musyarakah, termasuk di dalamnya terdapat jenis muzaraah dan musaqah walaupun jarang digunakan oleh bank syariah, khususnya di Indonesia.

Adapun pengertian dari mudharabah atau qirad adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Keuntungan yang ada dibagi sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati, sedangkan jika terjadi kerugian, maka dibebankan kepada pemilik harta saja. Sementara orang yang mengusahakan menanggung kerugian dalam usahanya tidak perlu diberi beban kerugian yang lain.

Produk penyaluran dana (lending) oleh bank syariah dalam pembiayaan mudharabah memakai skema mudharabah muqayyadah (restricted investment), sehingga jenis dan ruang lingkup usaha yang akan dilakukan oleh nasabah sudah ditentukan di awal akad. Oleh karena itu, bank selaku shahibul maal lebih mudah dalam melakukan kegiatan monitoring terhadap usaha yang dilakukan nasabah selaku mudharib.


Dalam praktik juga diterapkan pembiayaan mudharabah muthlaqah (unrestricted investment). Akan tetapi, di sini bank syariah hanya berperan sebagai penghubung (arranger) antara nasabah dengan pemilik usaha, sehingga bank syariah tersebut tidak mendapatkan bagi hasil melainkan fee atas jasa yang diberikan, misalnya jasa pembukuan.

Kemudian, pengertian musyarakah adalah penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing. Inti dari musyarakah adalah bahwa para pihak sama-sama memasukkan dana ke dalam usaha yang dilakukan.

Dengan demikian, berbeda dengan mudharabah di mana pihak shahibul maal menyediakan dana 100 persen, dalam skema musyarakah ini bank memberikan pembiayaan sejumlah yang disepakati dan bank mempunyai hak untuk melakukan hands-on management terhadap usaha yang dilakukan oleh nasabahnya. Konsekuensi yuridisnya adalah bahwa keuntungan dibagi dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kontribusi modal masing-masing.

Muzara'ah dan musaqah termasuk perjanjian bagi hasil khusus di bidang pertanian. Muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pamilik lahan dan penggerap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggerap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.

Selanjutnya, M. Syafi'i Antonio mendefinisikan musaqah sebagai bentuk yang lebih sederhana dari muzara'ah, di mana si penggerap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan, sehingga ia berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. Berdasarkan berbagai pengertian akad-akad bagi hasil di atas yang paling umum digunakan, khususnya pada bank-bank syariah di Indonesia, adalah pembiayaan dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.

Produk Pembiayaan Perbankan Syariah Berdasarkan Akad Pinjam-meminjam Nirbunga

Islam sebagai agama yang rahmatan lil'alamin menganjurkan pemeluknya di samping melakukan usaha produktif untuk mencari karunia Ilahi, juga harus peka terhadap keadaan di sekitarnya. Ini berarti bahwa umat Islam dianjurkan untuk mempunyai jiwa sosial. Tidak terkecuali pada institusi perbankan yang selain mengemban misi bisnis, juga mengemban misi sosial sebagaimana terlihat dalam produk-produknya yang disalurkan kepada masyarakat.

Salah satu produk perbankan syariah yang lebih mengarah kepada misi sosial ini adalah qardh. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam fikih klasik, al-qardh dikategorikan dalam akad taawuniah, yaitu akad yang berdasarkan prinsip tolong-menolong.

Qardh termasuk produk pembiayaan yang disediakan oleh bank dengan ketentuan bank tidak boleh mengambil keuntungan berapa pun darinya dan hanya diberikan pada saat keadaan emergency. Bank terbatas hanya dapat memungut biaya administrasi dari nasabah. Nasabah hanya berkewajiban membayar pokoknya saja, dan untuk jenis qardh al-hasan pada dasarnya nasabah apabila memang dalam keadaan tidak mampu ia tidak perlu mengembalikannya.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.