Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Undang-undang Untuk Mempertinggi Efisiensi

Situsekonomi.com - Salah satu cara yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mempertinggi efisiensi kegiatan ekonomi adalah dengan membuat peraturan dan undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi yang diimplementasikan di negara setempat (Sukirno, 1994: 413). Peraturan yang dibuat pemerintah dapat mencapai dua tujuan utama dalam usaha mempertinggi efisiensi mekanisme pasar, yaitu:
  • Pertama, peraturan dan undang-undang akan dapat menciptakan suasana ekonomi dan sosial yang akan memberikan galakan ke arah terciptanya sistem mekanisme pasar yang efisien dan lancar.
  • Kedua, peraturan dan undang-undang dapat digunakan untuk memastikan agar persaingan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dijalankan sebebas mungkin dan kekuasaan monopoli sedapat mungkin dilenyapkan.

Untuk lebih jelasnya lagi, kedua peranan tersebut selanjutnya akan diuraikan di bawah ini:

Undang-undang Mempertinggi Efisiensi

Menentukan Aturan Permainan

Pentingnya membuat peraturan dan undang-undang dapat dengan jelas dilihat apabila diperhatikan akibat-akibat buruk yang mungkin timbul apabila setiap pelaku kegiatan ekonomi diberikan kebebasan yang tidak terbatas dalam melakukan kegiatannya. Tujuan setiap perseorangan atau perusahaan untuk mencapai keuntungan yang maksimum bagi dirinya, adakalanya akan sangat merugikan masyarakat.

Contoh dari keadaan seperti itu dapat kita misalkan, di mana seorang penjual narkoba berhasil meraup keuntungan yang besar dari hasil penjualannya, tetapi dari sisi yang berbeda sangat merugikan masyarakat. Contoh lainnya adalah kegiatan perusahaan yang menyebabkan pencemaran atau polusi dan kesesakan, di mana biaya sosial lebih besar dari biaya pribadi.

Untuk menghindari keadaan-keadaan seperti yang diterangkan di atas, maka perlu bagi pemerintah menerapkan peraturan dan undang-undang yang pada hakikatnya bertujuan untuk membuat "aturan permainan" ketika melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi. Dengan adanya peraturan dan undang-undang tersebut, para pelaku kegiatan ekonomi akan mengetahui hak-hak ataupun kewajiban-kewajiban di setiap kegiatan ekonominya.

Demi menjaga agar para pelaku kegiatan ekonomi tidak melanggar "aturan permainan" yang telah ditetapkan, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk memberikan hukuman kepada perseorangan atau perusahaan yang melanggar undang-undang yang ditetapkannya. Misalnya, pemerintah akan menentukan bentuk hukuman kepada perusahaan-perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Undang-undang juga dibuat untuk mengurangi kesesakan. Seterusnya, undang-undang juga dibuat untuk menghindari produksi penjualan ganja dan semisal dengannya.

Menciptakan Persaingan yang Lebih Bebas

Tujuan kedua dari membuat undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi adalah untuk menjamin agar dalam perekonomian tidak terdapat kekuasaan monopoli dan setiap pelaku kegiatan ekonomi dapat menjalankan kegiatannya dalam suasana persaingan yang relatif bebas. Berlakunya persaingan yang bebas merupakan salah satu syarat penting untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien (Sukirno, 1994: 414).

Dalam pasar bebas ini, jumlah dan tingkat harga barang terutama ditentukan oleh keinginan-keinginan konsumen. Dengan demikian, para pengusaha tidak mempunyai kekuasaan untuk menaikkan harga dengan cara membatasi penawaran barang di pasar.

Mereka juga tidak mempunyai kekuasaan untuk mempengaruhi corak kegiatan memproduksi yang perlu dibuat dalam perekonomian. Corak kegiatan memproduksi yang perlu diwujudkan bergantung pada cita rasa masyarakat.

Jika suatu perusahaan mengeluarkan barang yang tidak dikehendaki oleh masyarakat, maka barang itu tidak akan laku di pasaran dan kemudian perusahaan itu akan tutup. Mereka juga tidak dapat menetapkan harga yang berbeda dengan harga yang telah ditetapkan secara mekanisme pasar. Apabila suatu perusahaan menetapkan harga yang lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh pasar, barang-barang itu tidak akan dibeli oleh masyarakat, dan pada akhirnya perusahaan itu harus menghentikan usahanya.

Seandainya dalam perekonomian terdapat kekuasaan monopoli, keadaan-keadaan yang berlaku di pasar lebih banyak dipengaruhi oleh pengusaha. Mereka akan mempunyai kekuasaan untuk menentukan jumlah, jenis, dan harga barang-barang yang diproduksikan dalam perekonomian.

Dengan kata lain, mereka memiliki kekuasaan untuk membatasi tingkat produksi hingga pada tingkat di mana mereka akan meraih keuntungan yang paling maksimum. Biasanya, hal ini dapat terjadi sebelum perusahaan-perusahaan itu mencapai tingkat efisiensi produksi yang optimum.

Keadaan tersebut justru berbanding terbalik apabila dalam suatu perekonomian diberlakukannya persaingan yang bebas. Karena produsen tidak mampu mempengaruhi tingkat harga di pasar, maka keuntungan maksimum tersebut akan diperoleh apabila perusahaan tersebut mencapai tingkat efisiensi yang optimum (biaya rata-ratanya paling minimum).

Jadi, manakala produsen melakukan pembatasan atas jumlah barang yang diciptakan, dengan sendirinya harga barang juga akan dapat dipengaruhi. Seandainya terdapat kekuasaan monopoli dalam pasar, harga akan cenderung menjadi lebih tinggi dari yang ditentukan dalam perekonomian yang terdapat persaingan bebas.

Terkadang, perusahaan-perusahaan menggunakan kebijakan menurunkan harga untuk menarik lebih banyak pembeli,. Tujuannya adalah untuk menghapus pesaing-pesaingnya di pasar, secara tidak langsung upaya tersebut pada gilirannya bertujuan untuk menciptakan kekuasaan monopoli di pasar yang bersangkutan.

Langkah seperti ini juga merupakan langkah perusahaan yang akan merugikan konsumen karena jika persaingan itu dapat dihapuskan, maka harga barang yang dijual tersebut dapat dinaikkan kembali. Selain itu, para konsumen mempunyai pilihan yang lebih terbatas dalam membeli barang-barang.

BACA JUGA:

Di negara-negara yang sangat maju perekonomiannya, seperi di Amerika Serikat, sejak lama pemerintah telah memperhatikan menyangkut akibat-akibat buruk yang akan ditimbulkan oleh kekuasaan monopoli yang bisa wujud kapan saja. Untuk mencegah timbulnya kekuasaan monopoli dalam kegiatan produksi dan perdagangan, pemerintah berinisiatif untuk menciptakan undang-undang yang disebut dengan Anti-Trust Law (Sukirno, 1994: 415).
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.