Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Etika Perilaku Investor dan Pemegang Saham

Etika Perilaku Investor dan Pemegang Saham

Situsekonomi.com - Pemegang saham sebagai pemilik modal, memiliki hak dan tanggung jawab atas perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan. Komite Nasional Kebijakan Governance merupakan suatu lembaga yang berperan untuk mendorong dan meningkatkan efektivitas penerapan good governance di Indonesia dalam rangka membangun kultur yang berwawasan good governance, baik di sektor publik maupun korporasi (Sunyoto, 60: 2016).

Good governance merupakan bagian dari etika bisnis yang harus menjadi pedoman pengelolaan aktivitas bisnis sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memberikan kewajaran (fairness) terhadap semua pemangku kepentingan. Dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya, perlu diperhatikan prinsip-prinsip, (KNKG, 2006) sebagai berikut:
  • Pemegang saham harus menyadari bahwa dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya harus memerhatikan juga kelangsungan hidup perusahaan;
  • Perusahaan harus menjamin dapat terpenuhinya hak dan tanggung jawab pemegang saham atas dasar asas kewajaran dan kesetiaan (fairness) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.

Dalam hal yang terkait dengan aktivitas investasi, KNKG melakukan berbagai upaya pengaturan tata kelola perusahaan, khususnya bagi pemegang saham sebagai stakeholder yang paling berkepentingan dalam aktivitas tersebut. Hal ini cukup penting mengingat pemegang saham merupakan salah satu unsur yang paling dipertimbangkan oleh perusahaan untuk dipenuhi hak-haknya karena kedudukan mereka sebagai pemilik usaha.

Bahkan, secara tegas dapat dikatakan bahwa salah satu tujuan utama aktivitas bisnis adalah memenuhi hak pemegang saham. Hak pemegang saham harus dilindungi dan dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan. Adapun hak pemegang saham tersebut pada dasarnya, (KNKG, 2006) meliputi:
  • Hak untuk menghadiri, menyampaikan pendapat, dan memberikan suara dalam RUPS berdasarkan ketentuan satu saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara;
  • Hak untuk memperoleh informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu, benar dan teratur, kecuali hal-hal yang bersifat rahasia, sehingga memungkinkan pemegang saham membuat keputusan mengenai investasinya dalam perusahaan berdasarkan informasi yang akurat;
  • Hak untuk menerima bagian dari keuntungan perusahaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya, sebanding dengan jumlah saham yang dimilikinya;
  • Hak untuk memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS agar pemegang saham dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, termasuk keputusan mengenai hal-hal yang memengaruhi eksistensi perusahaan dan hak pemegang saham;
  • Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis dan klasifikasi saham dalam perusahaan, maka: (i) setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sesuai dengan jenis, klasifikasi dan jumlah saham yang dimiliki; dan (ii) setiap pemegang saham berhak untuk diperlakukan setara berdasarkan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya.

Namun, sebagai konsekuensinya dari keberadaan hak, pemegang saham harus menyadari tanggung jawabnya sebagai pemilik modal dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan. Adapun tanggung jawab pemegang saham tersebut pada dasarnya, (KNKG, 2006) meliputi:
  • Pemegang saham pengendali harus dapat: (i) memerhatikan kepentingan pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; dan (ii) mengungkapkan kepada instansi penegak hukum tentang pemegang saham pengendali yang sebenarnya (ultimate shareholders) dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, atau dalam hal diminta oleh otoritas terkait;
  • Pemegang saham minoritas bertanggung jawab untuk menggunakan haknya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
  • Pemegang saham harus dapat: (i) memisahkan kepemilikan harta perusahaan dengan kepemilikan harta perusahaan dengan kepemilikan harta pribadi; dan (ii) memisahkan fungsinya sebagai pemegang saham dengan fungsinya sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dalam hal pemegang saham menjabat pada salah satu dari kedua organ tersebut;
  • Dalam hal pemegang saham menjadi pemegang saham pengendali pada beberapa perusahaan, perlu diupayakan agar akuntabilitas dan hubungan antar-perusahaan dapat dilakukan secara jelas.

Berdasarkan uraian tentang hak dan kewajiban pemegang saham, sebenarnya sesuai dengan teori kewajiban/deontologi, di mana pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan legal formal, di mana pemegang saham harus memegang teguh kewajibannya melalui pedoman berupa peraturan yang tegas, salah satunya adalah yang telah ditentukan oleh KNKG di atas untuk dibenarkan memperoleh haknya. Sebagai konsekuensinya, perusahaan juga memiliki tanggung jawab perusahaan terhadap hak dan kewajiban pemegang saham, (KNKG, 2006) sebagai berikut:
  • Perusahaan harus melindungi hak pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan;
  • Perusahaan harus menyelenggarakan daftar pemegang saham secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
  • Perusahaan harus menyediakan informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu, benar dan teratur bagi pemegang saham, kecuali hal-hal yang bersifat rahasia;
  • Perusahaan tidak boleh memihak pada pemegang saham tertentu dengan memberikan informasi yang tidak diungkapkan kepada pemegang saham lainnya. Informasi harus diberikan kepada semua pemegang saham tanpa menghiraukan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya;
  • Perusahaan harus dapat memberikan penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai penyelenggaraan RUPS.

Kelima tanggung jawab yang telah tertuang dalam bentuk legal formal memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar, sehingga etika perilaku pelaku bisnis seharusnya sesuai dengan koridor tersebut. Secara lebih luas, investasi pada hakikatnya merupakan tindakan dari pemilik modal untuk menempatkan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan dapat menghasilkan keuntungan di masa depan (Halim, 2005).

Dalam melakukan keputusan investasi, investor memerlukan informasi-informasi yang merupakan faktor-faktor penting sebagai dasar untuk menentukan pilihan investasi. Dari informasi yang ada, kemudian membentuk suatu model pengambilan keputusan yang berupa kriteria penilaian investasi untuk memungkinkan investor memilih investasi terbaik di antara alternatif investasi yang tersedia. Oleh karena itu, pemberian informasi kepada investor secara transparan dan akuntabel merupakan salah satu tindakan yang mencerminkan etika perilaku bisnis yang baik.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.