Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

Situsekonomi.com - Undang-undang merupakan norma tertulis yang bersifat wajib dan mempunyai sanksi hukum bagi para pelanggarnya. Dengan diaturnya tanggung jawab sosial perusahaan ke dalam norma peraturan perundang-undangan, bisa dipahami bahwa tanggung jawab sosial perusahaan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan (Sunyoto, 111: 2016).

ISO (International Organization for Standardization) sebagai induk organisasi standarisasi internasional, membentuk tim (working group) yang membidani lahirnya panduan dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility. ISO 26000 menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan ISO 26000 ini akan memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang berkembang saat ini dengan cara:
  • Mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian tanggung jawab sosial dan isunya;
  • Menyediakan pedoman tentang penterjemahan prinsip-prinsip menjadi kegiatan-kegiatan yang efektif; dan
  • Memilah praktik-praktik terbaik yang sudah berkembang dan disebarluaskan untuk kebaikan komunitas atau masyarakat internasional.

Sesuai dengan pemahaman yang digunakan oleh para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social Responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah tanggung jawab sosial akan mencakup tujuh isu pokok, yaitu (ISO, 2010):
  • Pengembangan masyarakat;
  • Konsumen;
  • Praktik kegiatan institusi yang sehat;
  • Lingkungan;
  • Ketenagakerjaan;
  • Hak asasi manusia;
  • Organizational Governance (tata kelola organisasi).

ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang (ISO, 2010):
  • Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;
  • Memerhatikan kepentingan dari para stakeholder;
  • Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional;
  • Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.

Berdasarkan konsep ISO 26000, penerapan tanggung jawab sosial perusahaan hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup tujuh isu pokok di atas. Dengan demikian, jika suatu perusahaan hanya memerhatikan isu tertentu saja, misalnya suatu perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan, namun perusahaan tersebut masih mengiklankan penerimaan pegawai dengan menyebutkan secara khusus kebutuhan pegawai sesuai dengan gender tertentu, maka sesuai dengan konsep ISO 26000 perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara utuh (Putri, 112: 2016).

Prinsip-prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 meliputi (ISO, 2010):
  • Kepatuhan kepada hukum;
  • Menghormati instrumen/badan-badan internasional;
  • Menghormati stakeholders dan kepentingannya;
  • Akuntabilitas;
  • Transparansi;
  • Perilaku yang beretika;
  • Melakukan tindakan pencegahan;
  • Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia.

BACA JUGA:
Kesimpulan

Sudah saatnya perusahaan bukan hanya menempatkan diri sebagai aktor ekonomi, namun juga menempatkan dirinya sebagai aktor sosial yang juga berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya karena dengan cara inilah masyarakat akan merasa ikut memiliki perusahaan yang ada di wilayah mereka, dan tidak akan menganggap suatu perusahaan yang beroperasi bagaikan "duri dalam daging" mereka. Ini semua dapat dicapai hanya dengan menerapkan suatu model tanggung jawab sosial perusahaan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.