Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Jenis, Tingkatan, dan Usaha Koperasi

Memahami Jenis, Tingkatan, dan Usaha Koperasi

Setiap koperasi mencantumkan jenis koperasi dalam Anggaran Dasar. Jenis koperasi tersebut didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi anggota. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1959 disebutkan ada beberapa jenis koperasi, yaitu:

1. Koperasi Desa

Koperasi desa adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama. Koperasi desa juga dapat dikatakan sebagai wadah organisasi ekonomi yang berwatak sosial yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk masyarakat itu sendiri (Tambunan, 2019).

2. Koperasi Pertanian

Koperasi pertanian merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah dan buruh tani yang berkepentingan. Dalam bukunya, Downey dan Erickson (1987) menyebutkan ada empat ciri koperasi pertanian, yaitu:
  1. Koperasi pertanian dibentuk untuk menolong para anggota pelanggan yang ingin memperbesar laba bisnisnya sendiri.
  2. Harga jual sebesar biaya. Koperasi diwajibkan oleh undang-undang yang mengaturnya untuk mengembalikan sisa usaha kepada para anggotanya.
  3. Anggota sebagai pengendali sekaligus pemilik. Koperasi harus dimiliki dan dikendalikan oleh orang-orang yang melakukan bisnis dengannya.
  4. Terbatasnya pengembalian modal. Kegiatan koperasi didasarkan pada biaya agar bisa memberi manfaat langsung kepada para anggota pelanggan dalam transaksi mereka dengan koperasi.

3. Koperasi Peternakan

Koperasi peternakan yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha dan buruh peternakan yang berkepentingan. Koperasi peternakan menjalankan usaha-usaha yang ada kaitannya secara langsung dengan usaha peternakan, mulai dari pemeliharaan hingga penjualan.

4. Koperasi Perikanan

Koperasi perikanan ialah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan dan nelayan yang berkepentingan. Koperasi perikanan menjalankan usaha-usaha yang ada kaitannya secara langsung dengan usaha perikanan, mulai dari produksi hingga penjualan.

5. Koperasi Kerajinan atau Industri

Koperasi kerajinan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan yang berkepentingan. Koperasi kerajinan menjalankan usaha-usaha yang memiliki keterkaitan dengan usaha kerajinan yang bersangkutan, mulai dari produksi hingga penjualan.

6. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Koperasi simpan pinjam menggiatkan para anggotanya untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman demi tujuan yang bermanfaat.

7. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumsi menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan para anggotanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959 telah dijabarkan bahwa koperasi tersusun dalam beberapa tingkatan, yaitu:
  1. Koperasi primer: Koperasi yang beranggotakan sedikitnya 25 orang. Tingkat koperasi primer meliputi kecamatan atau desa.
  2. Koperasi pusat: Gabungan beberapa koperasi yang mempunyai kaitan dengan usahanya dan beranggotakan paling kurang lima koperasi primer. Tingkat koperasi pusat meliputi kabupaten.
  3. Koperasi gabungan: Gabungan dari beberapa koperasi pusat. Setiap koperasi gabungan harus memakai nama "koperasi gabungan". Tingkat koperasi gabungan meliputi Provinsi.
  4. Koperasi induk: Gabungan dari beberapa koperasi gabungan. Setiap koperasi induk harus memakai nama "koperasi induk". Tingkat koperasi induk meliputi ibukota negara.

Departemen Koperasi (1985) juga menuliskan dalam bukunya bahwa pada garis besarnya lapangan usaha koperasi terdiri dari usaha ekstraktif dan usaha agraris. Berikut ini merupakan ulasan selengkapnya mengenai kedua hal tersebut.

1. Usaha Ekstraktif

Usaha ekstraktif yakni bidang usaha pengumpulan. Usaha ini meliputi usaha yang mengumpulkan segala barang atau benda yang disediakan oleh alam, seperti usaha penambangan nikel, bijih besi, minyak bumi, dan sebagainya.

2. Usaha Agraris

Usaha agraris yakni kegiatan produksi yang memanfaatkan lahan atau tanah sebagai faktor produksi utama. Usaha ini meliputi kegiatan usaha pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan lain sebagainya.

Demikianlah pembahasan tentang memahami jenis, tingkatan, dan usaha koperasi. Usaha koperasi dikenal dengan usaha organisasi ekonomi yang dioperasikan untuk kepentingan bersama. Jadi, jenis usaha koperasi yang telah dijelaskan di atas bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.