Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pasar dan Harga Berdasarkan Teori Ekonomi Mikro Islami

Pasar dan Harga Berdasarkan Teori Ekonomi Mikro Islami

Ekonomi dalam kajian keilmuan dapat dikelompokkan ke dalam ekonomi mikro dan ekonomi makro. Ekonomi mikro mempelajari bagaimana perilaku tiap-tiap individu dalam setiap unit ekonomi yang dapat berperan sebagai konsumen, pekerja, investor, pemilik tanah atau resources yang lain, ataupun perilaku dari sebuah industri (Karim, 2018: 1).

Menurut Pindyck (1995), ekonomi mikro menjelaskan how dan why sebuah pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi. Contohnya, ekonomi mikro menjelaskan bagaimana seorang konsumen membuat keputusan dan pemilihan terhadap suatu produk ketika ada perubahan pada harga atau pendapatan. Ekonomi mirko juga dapat menjelaskan perilaku industri dalam menentukan jumlah tenaga kerja, kuantitas, dan harga yang terbaik.

Pembahasan ekonomi mikro konvensional didasarkan pada perilaku individu-individu yang secara nyata terjadi di setiap unit ekonomi. Karena tidak adanya batasan syariah yang digunakan, maka perilaku dari setiap individu dalam unit ekonomi tersebut akan bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma dan aturan menurut persepsinya masing-masing.

Oleh karena itu, ekonomi mikro konvensional memandang bahwa memasukkan tatanan norma tertentu dalam pembahasan perilaku guna memenuhi kebutuhan ekonominya menjadi tidak relevan. Dalam ekonomi konvensional, kita tidak akan pernah menemukan bagaimana perilaku seorang konsumen apabila ia memasukkan unsur pelarangan bunga dan kewajiban untuk mengeluarkan zakat dalam setiap pengambilan keputusannya.


Karena pelarangan bunga dan kewajiban membayar zakat adalah sebuah bentuk tatanan syariah yang tidak semua orang menganutnya, maka pembahasan perilaku konsumsi dalam ekonomi konvensional hanya memerhatikan perubahan-perubahan pada variabel ekonomi, seperti harga dan pendapatan. Dalam kenyataannya, banyak kondisi objektif yang terjadi tidak mampu dijelaskan secara akurat dalam ekonomi konvensional dan karena memang tidak dijelaskan.

Mengapa seorang individu rela mengeluarkan pendapatannya untuk kepentingan sosial seperti membantu orang yang terkena musibah? Mengapa tingkat konsumsi berbeda antara musim lebaran dengan bukan musim lebaran? Mengapa negara masih memberlakukan monopoli pada beberapa jenis industri? Mengapa suku bunga dianggap sebagai riba dan mengapa revenue sharing atau profit sharing diperbolehkan dalam Islam? Jelas, semua pertanyaan ini tidak diperhatian dalam ekonomi mikro konvensional.


Berbeda dengan ekonomi mikro konvensional, dalam pembahasan ekonomi mikro islami, faktor moral atau norma yang terangkum dalam tatanan syariah akan ikut menjadi variabel yang penting dan perlu dijadikan sebagai alat analisis. Ekonomi mikro islami menjelaskan bagaimana sebuah keputusan diambil oleh setiap unit ekonomi dengan memasukkan batasan-batasan syariah sebagai variabel yang utama. Dalam ekonomi mikro islami, kita menganggap bahwa basic ekonomi (variabel-variabel ekonomi) hanya memenuhi segi necessary condition, sedangkan moral dan tatanan syariah akan memenuhi unsur sufficient condition dalam ruang lingkup pembahasan ekonomi mikro.

Manfaat dan Batasan Teori Ekonomi Mikro Islami

Seperti halnya science, ilmu ekonomi juga memfokuskan pada explanation dan prediction dari fenomena yang ada, contohnya apa yang dilakukan oleh manajemen pada sebuah industri yang melakukan pemutusan hubungan kerja ketika adanya perubahan harga pada barang-barang yang dibutuhkan pada proses produksi. Mengapa kenaikan harga pada bensin dan solar tidak terlalu berpengaruh pada penurunan permintaan terhadap konsumsi bensin dan solar tersebut serta bagaimana dampaknya terhadap perubahan harga secara umum?


Dalam pembahasan mikro ekonomi islami, segala pembahasan yang ditujukan untuk melakukan explanation dan prediction didasarkan pada teori. Teori dibangun untuk menerangkan dari fenomena yang terjadi dalam suatu waktu dengan menggunakan hukum-hukum dasar dan beberapa asumsi yang terpenuhi.

Dalam pembentukan teori mikro ekonomi islami, hukum-hukum dasar ekonomi murni (yang tidak mengandung nilai filosofi tertentu) tetap digunakan sepanjang hukum dasar tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariah. Misalkan, teori yang digunakan dalam menjelaskan perilaku industri dimulai dari sebuah asumsi yang cukup sederhana, yaitu sebuah industri dalam melaksanakan operasinya bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan dengan cara dan sumber-sumber yang halal.

Dengan asumsi tersebut, teori dapat digunakan untuk menerangkan bagaimana industri tersebut memilih dan menentukan komposisi tenaga kerja, modal, barang-barang pendukung proses produksi, dan penentuan jumlah output. Pemilihan dari keseluruhan input ini akan dipengaruhi oleh harga, baik tingkat upah, capital, maupun barang baku, di mana keseluruhan kebutuhan input ini akan diselaraskan oleh besarnya pendapatan dari perolehan output.


Teori ini juga dapat menerangkan beberapa kombinasi cost of capital dan pilihan yang seharusnya diambil oleh industri dengan pertimbangan kaidah syariah. Bagaimana dampaknya sistem bunga, revenue sharing dan profit sharing terhadap struktur biaya dan pendapatan sebuah industri juga akan lebih memperkaya kemampuan teori perilaku industri dalam mikro ekonomi islami ini.

Teori ekonomi juga dapat berfungsi untuk memprediksi dampak dari adanya perubahan satu variabel terhadap variabel lainnya. Sebagai contoh, bagaimana teori mikro ekonomi ini dapat menerangkan kepada kita tentang peningkatan dan penurunan output sebagai dampak dari adanya kenaikan dan penurunan pada variabel ekonomi lain, seperti tingkat upah, inflasi dan jumlah permintaan. Dengan mengaplikasikan ilmu statistik dan ekonometri, maka teori ini dapat digunakan untuk membuat sebuah model yang kemudian digunakan untuk menerangkan dan memprediksi secara terukur.

Science of Economics Versus Doctrine of Economics

Dalam pembelajaran mikro ekonomi islami ini, kita tidak membedakan antara ilmu ekonomi positif dengan ilmu ekonomi normatif. Ilmu ekonomi positif adalah ilmu ekonomi normatif, dan ilmu ekonomi normatif adalah ilmu ekonomi positif.


Artinya, segala ilmu ekonomi positif hakikatnya adalah ilmu ekonomi normatif. Mengapa demikian? Dalam literatur konvensional, kita mengenal bahwa ilmu ekonomi positif membahas atau mempelajari tentang apa dan bagaimana masalah-masalah ekonomi sebenarnya diselesaikan, sedangkan ilmu ekonomi normatif membahas tentang apa yang seharusnya (value judgment) permasalahan ekonomi diselesaikan.

Faktanya, permasalahan ekonomi selalu dijelaskan dan diselesaikan dengan menggunakan beberapa asumsi yang sekiranya sesuai dengan kenyataannya. Dengan memasukkan unsur asumsi berarti kita sudah memasukkan suatu pemikiran atau pendapat yang bersifat normatif. Artinya, boleh jadi asumsi antara satu orang dengan orang lain akan berbeda walau dalam permasalahan yang sama karena asumsi belum tentu terpenuhi.

As-Sadr (1983) mengatakan bahwa ekonomi islami tidak terjebak untuk memperdebatkan antara normatif dan positif. Ilmu ekonomi islami memandang bahwa permasalahan ekonomi dapat dikelompokkan ke dalam dua hal, yaitu ilmu ekonomi (science of economics) dan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of economics).


Lalu, apa perbedaan antara science dengan doctrine of economics ini? Dalam salah satu karya monumentalnya, Iqtisaduna, Muhammad Baqir as-Sadr memberikan penjelasan yang cukup jelas untuk disimak. Menurutnya, perbedaan ekonomi islami dengan ekonomi konvensional terletak pada filosofi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi memberikan ruh pemikiran dengan nilai-nilai islami dan batasan-batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisis ekonomi yang dapat digunakan.

...The economic doctrine is an expression of the way which the society prefers to follow on its economic life and in the solution of its practical problems; and the science of economics, is the science which gives the explanation of the economic life, it economic events and its economic phenomena...

Lebih lanjut, Muhammad Baqir as-Sadr mengatakan bahwa ekonomi Islam adalah sebuah ajaran atau doctrine dan bukannya ilmu murni (science) karena apa yang terkandung dalam ekonomi Islam bertujuan memberikan sebuah solusi hidup yang paling baik. Sedangkan ilmu ekonomi hanya akan mengantarkan kita kepada pemahaman bagaimana kegiatan ekonomi berjalan.


...that the islamic economic is a doctrine and not science, for it is the way islamic prefers to follow in the pursuit of its economic life...

Dengan demikian, ekonomi Islam tidak hanya sekadar ilmu, tetapi lebih daripada itu, yaitu sebuah sistem.

Hence the economic science is a science of the laws of production, and the economic doctrine is the art of the distribution of wealth. As such every investigation which has to do with production, and its improvement, invention of the means of production and their improvement, is a subject matter of the science of economics. It is of universal nature, by which nations do not differ in respect of in on account of difference between them as to their social principles and concepts, nor is it the appropriation of one principle with exclusion to another...


Ilmu ekonomi murni adalah segala teori atau hukum-hukum dasar yang menjelaskan perilaku-perilaku antarvariabel ekonomi tanpa memasukkan unsur norma ataupun tata aturan tertentu. Sedangkan ekonomi filosofi adalah ilmu ekonomi murni yang memasukkan norma atau tata aturan tertentu sebagai variabel yang secara langsung atau tidak langsung ikut memengaruhi fenomena ekonomi.

Norma atau tata aturan tersebut berasal dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang meliputi batasan-batasan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Proses integrasi antara ekonomi filosofi ke dalam ilmu ekonomi murni disebabkan adanya pandangan bahwa kehidupan di dunia tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan akhirat. Semuanya harus seimbang karena dunia adalah ladang akhirat.

Return yang kita peroleh di akhirat tergantung pada apa yang kita investasikan di dunia. Ada satu pepatah masyhur yang menyatakan bahwa ad-dunya mazra'at al-akhirat, dunia adalah ladang akhirat. Hal ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, "Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihatnya (menerima balasannya). Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun niscaya dia akan melihatnya (menerima balasannya) (QS Az-Zalzalah: 7-8).


Berdasarkan sudut pandang ilmu fiqih, kegiatan ekonomi bukanlah termasuk bab ibadah mahdhah, melainkan bab mu'amalah. Oleh karena itu, berlaku kaidah fiqih yang menyatakan bahwa Al-ashl fi al-mu'amalah (ghayr al-'ibadah) al-ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi, yakni suatu perkara muamalah pada dasarnya diperkenankan (halal) untuk dijalankan, kecuali jika ada bukti larangan dari sumber agama (kitab dan sunnah).

Oleh karena itu, kita tidak dibenarkan melarang sesuatu yang dibolehkan Allah, sebagaimana kita tidak boleh pula membolehkan sesuatu yang dilarang Allah. Secara umum, batasan tersebut berupa larangan yang meliputi tindakan yang bersifat menzalimi orang lain yang antara lain dapat terjadi pada riba, sisi permintaan (bay' najasy), sisi penawaran (ihtikar), tadlis, dan taghrir.

Ilmu ekonomi islami adalah sebuah sistem ekonomi yang menjelaskan segala fenomena tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi dengan memasukkan tata aturan syariah sebagai variabel independen (ikut memengaruhi segala pengambilan keputusan ekonomi). Dengan demikian, segala ilmu ekonomi kontemporer yang telah ada bukan berarti tidak sesuai dengan ilmu ekonomi islami dan juga tidak berarti semuanya sesuai dengan ilmu ekonomi islami. Selama teori yang ada sesuai dengan asumsi dan tidak bertentangan dengan hukum syariah, maka selama itu pula teori tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk membentuk teori ekonomi islami.


Mengapa Belajar Mikro Ekonomi Islam?

Kita berharap bahwa setelah mempelajari mikro ekonomi islami, kita akan mendapatkan keyakinan yang kuat tentang teori ekonomi mikro islami yang relevan dan dapat diterapkan dalam dunia nyata. Salah satu tujuan kita adalah bagaimana menerapkan prinsip-prinsip ekonomi mikro islami dalam pengambilan keputusan agar mendapatkan solusi terbaik, yaitu solusi yang akan menguntungkan kita dan tidak menzalimi orang lain.

1. Pasar, Fungsi, dan Ekuilibrium

Pasar adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan (pembeli) dengan penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang, jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa, sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga kerja, modal, dan barang baku produksi baik untuk memproduksi barang maupun jasa.

Penjual (industri) menawarkan produk atau jasa yang diminta oleh pembeli; pekerja menjual tenaga dan keahliannya, pemilik lahan menyewakan atau menjual asetnya, sedangkan pemilik modal menawarkan pembagian keuntungan dari kegiatan bisnis tertentu. Secara umum, semua orang atau industri akan berperan ganda, yaitu sebagai pembeli dan penjual.

Fungsi adalah hubungan antara variabel satu dengan variabel yang lain. Dengan fungsi perubahan pada satu variabel akan dapat dinilai dan diketahui dengan menganalisis dan mengetahui variabel bebas lainnya.

Pembentukan fungsi dalam mikro ekonomi Islam dibentuk dan ditentukan oleh teori yang berlaku. Sebagai contoh, fungsi zakat yang menjelaskan bahwa perubahan besar kecilnya zakat dipengaruhi oleh tingkat pendapatan.

Dengan demikian, apabila ada faktor lain yang mampu memengaruhi tingkat pendapatan seseorang, kita dapat menganalisis bahwa besarnya zakat yang harus dikeluarkan tentunya juga berubah. Dalam sebuah fungsi, hanya ada satu variabel yang dianggap sebagai variabel terikat (dependent variable).

Keseimbangan yang terjadi dalam jangka waktu yang relatif lama dan dalam suatu kondisi tertentu sebagai akibat adanya perpotongan antara permintaan dengan penawaran disebut dengan ekuilibrium. Ekuilibrium dapat tercipta apabila antara pembeli dengan penjual tidak ada yang dizalimi atau tidak adanya pencapaian harga yang disebabkan atau dipengaruhi karena adanya distorsi pasar.

Setiap pembentukan harga di pasar yang diakibatkan karena adanya distorsi pasar (setiap tindakan perekonomian yang dilarang dalam islami seperti; bai'a najazy, itikhar, tadlis, taghrir, dan riba) maka keseimbangan tersebut relatif akan menzalimi, minimal kepada salah satu pihak. Artinya, tingkat ekuilibrium yang terbatas dari distorsi pasar akan cenderung menjamin tingkat keadilan.

2. Permasalahan Ekonomi (Islam Versus Konvensional)

Ekonomi konvensional mendefinisikan bahwa ilmu ekonomi lahir dari adanya tujuan untuk mengalokasikan dan menggunakan sumber daya yang langka. Karena sumber daya yang terbatas maka kemampuan untuk memproduksi barang dan jasa juga terbatas.

Tidak ada orang yang dapat menggunakan waktunya di atas 24 jam sehari, tidak ada pula orang yang dapat mengeluarkan pendapatan melebihi dari yang ia miliki. Karena kelangkaan inilah kemudian setiap individu akan dihadapkan pada berbagai pilihan tentang apa yang harus diproduksi, bagaimana memproduksi, untuk siapa, bagaimana membagi produksi dari waktu ke waktu serta mempertahankan dan menjaga tingkat pertumbuhan produksi tersebut (Nicholson, 1994).

Satu lagi asumsi yang digunakan oleh ekonom konvensional adalah adanya keinginan manusia yang tidak terbatas. Dalam perekonomian pasar (tidak adanya intervensi pemerintah dalam mengendalikan kegiatan ekonomi), permasalahan kelangkaan dan tidak terbatasnya keinginan diserahkan pada mekanisme harga.

Bagaimana dalam ekonomi islami? Beberapa ekonom dari kalangan Muslim mencoba memberikan pemikiran yang menyatakan bahwa permasalahan ekonomi tidaklah linier seperti apa yang didefinisikan oleh ekonom konvensional.

Para ekonom Muslim menyatakan tidak selamanya benar bahwa kelangkaan menjadi sebab utama dari permasalahan ekonomi dan ketidakterbatasan keinginan manusia terhadap kebutuhan barang dan jasa masih menjadi perdebatan. Walau demikian, dalam literatur ekonomi islami ditemukan beberapa mazhab yang memberikan definisi yang berbeda tentang permasalahan ekonomi tersebut.

Baqir as-Sadr berpendapat bahwa sumber daya hakikatnya melimpah dan tidak terbatas. Pendapat ini didasari oleh dalil yang menyatakan bahwa alam semesta ini diciptakan oleh Allah dengan ukuran yang setepat-tepatnya.

Dengan demikian, karena segala sesuatu sudah terukur dengan sempurna, maka pasti Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia ini. Baqir as-Sadr juga menolak pendapat yang menyatakan keinginan manusia tidak terbatas.

Ia berpendapat bahwa manusia akan berhenti mengonsumsi suatu barang atau jasa apabila tingkat kepuasan terhadap barang atau jasa tersebut menurun atau nol. Namun, yang menjadi perhatian dan permasalahan utama dari ilmu ekonomi adalah adanya ketimpangan sumber daya yang tidak merata di antara manusia (Al-Hasani, 1989).

Oleh sebab itu, sistem harga yang dipercaya oleh ekonom konvensional mampu mengatasi permasalahan ekonomi tidaklah cukup, sehingga perlu adanya mekanisme tambahan yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan distribusi. Pendapat ini diperkuat dari adanya hadis Nabi yang menyebutkan bahwa di antara sebagian harta kita ada hak untuk orang lain. Dalam ekonomi islami, mekanisme distribusi ini dilengkapi dengan instrumen kewajiban pembayaran zakat bagi para mustahik dan mekanisme lain yang termuat dalam syariah.

Berbeda dengan Baqir as-Sadr, bagi kebanyakan ekonom Muslim yang aktif di IDB (Islamic Development Bank) mendefinisikan bahwa masalah ekonomi bersumber dari adanya kelangkaan sumber daya yang terbatas. Dapat dikatakan bahwa pemikiran mazhab kedua ini hampir sama dengan pemikiran di kalangan ekonom konvensional.

Namun, mazhab ini memberikan penekanan terhadap optimalisasi sumber daya yang terbatas. Karena manusia sebagai khalifah di muka bumi, maka manusia bertanggung jawab untuk mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang telah diberikan oleh Allah.

Tentunya, dalam mengelola sumber daya tersebut, manusia tidak dapat bertindak sesuai dengan kehendaknya sendiri melainkan juga harus memerhatikan landasan syariah yang mengaturnya. Hal ini dilakukan karena manusia sebagai khalifah, dan seorang khalifah pasti akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.

Penutup

Demikianlah ulasan kita mengenai pasar dan harga berdasarkan teori ekonomi mikro islami. Dasar dari pengembangan ilmu ekonomi mikro tidak akan terlepas pada permasalahan penentutuan tingkat harga yang diderivasikan dari proses mekanisme pasar.

Sedangkan mekanisme pasar sendiri terbentuk karena adanya perpaduan antara teori permintaan dan teori penawaran yang dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, kita pun harus mengakui bahwa analisis ekonomi mana pun tidak akan pernah terlepas dari kedua teori dasar tersebut. Artinya, teori permintaan dan teori penawaran adalah dasar dari pembentukan ilmu ekonomi yang lebih luas.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.