Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Sharf sebagai Produk Perbankan Syariah

Pengertian Sharf sebagai Produk Perbankan Syariah

Sharf bisa diartikan sebagai penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Adapun secara istilah, sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta yang lainnya (Umam, 2017).

Menurut Sjahdeini (2005), transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan, baik dengan sesama mata uang yang sejenis maupun tidak sejenis. Pendapat lain mengatakan bahwa sharf merupakan transaksi pertukaran antara emas dan perak atau pertukaran valuta asing.

Sebagai salah satu kegiatan usaha bank di sektor jasa, sharf memiliki landasan syariah yang terdapat dalam hadis nabi, yaitu sebagai berikut:
Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan anggur dengan anggur. Apabila satu jenis, maka harus sama kualitas dan kuantitasnya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuai dengan kehendakmu dengan syarat secara tunai.

Hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar juga menjadi dasar hukum dari kebolehan akad sharf, yaitu sebagai berikut:
Jangan kamu memperjualbelikan emas dengan emas dan perak dengan perak, kecuali sejenis. Jangan pula kamu perjualbelikan perak dengan emas yang salah satunya ghaib (tidak ada di tempat) sementara yang lainnya ada (HR. Jamaah).

Keberadaan sharf sebagai produk di bidang jasa telah mendapatkan landasan hukumnya melalui Fatwa No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Mata uang asing digunakan untuk transaksi dan keuangan internasional. Salah satu valuta asing yang sering digunakan untuk transaksi internasional adalah Dolar Amerika. Nah, berikut ini adalah jenis-jenis transaksi valuta asing yang perlu Anda ketahui:
  1. Transaksi spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dalam transaksi internasional.
  2. Transaksi forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 × 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya haram karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir.

Produk jasa perbankan syariah berdasarkan akad sharf secara teknis mendasarkan pada PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/16/PBI/2008. Pasal 3 PBI tersebut menyebutkan pemenuhan prinsip syariah sebagaimana yang dimaksud dilakukan melalui kegiatan pelayanan jasa dengan mempergunakan antara lain akad kafalah, hawalah, dan sharf.

Menurut para fuqoha, persyaratan (requirement) yang harus dipenuhi oleh bank syariah ketika hendak memberikan jasa jual beli uang terdiri dari beberapa hal. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa simak ulasannya di bawah ini mengenai rukun dan syarat akad sharf:
  1. Nilai tukar yang diperjualbelikan harus telah dikuasai oleh pembeli dan penjual sebelum keduanya berpisah badan. Penguasaan bisa berbentuk penguasaan nyata (fisik) atau penguasaan secara yuridis.
  2. Apabila mata uang atau valuta yang diperjualbelikan itu berasal dari jenis yang sama, maka jual beli mata uang itu harus dilakukan dalam mata uang sejenis yang kualitas dan kuantitasnya sama, sekalipun model dari mata uang itu berbeda.
  3. Dalam sharf tidak boleh dipersyaratkan adanya hak khiar, yaitu hak pilih bagi pembeli untuk melanjutkan jual beli mata uang tersebut setelah selesai berlangsungnya jual beli yang terdahulu atau tidak melanjutkan jual beli itu yang mana syarat itu diperjanjikan ketika berlangsungnya transaksi terdahulu. Hal ini ditujukan untuk menghindari riba.
  4. Dalam akad sharf tidak boleh terdapat tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang saling dipertukarkan karena bagi sahnya sharf penguasaan objek akad harus dilakukan secara tunai dan perbuatan saling menyerahkan itu harus telah berlangsung sebelum kedua belah pihak yang melakukan jual beli valuta itu berpisah badan. Akibat hukumnya, jika salah satu pihak mensyaratkan tenggang waktu, maka akad sharf tersebut tidak sah karena terjadi penangguhan pemilikan dan penguasaan objek akad sharf yang saling dipertukarkan itu.

Akad sharf dipraktikkan oleh bank syariah dalam produk jasa berupa tukar-menukar mata uang asing berdasarkan pada kurs jual dan kurs beli suatu mata uang. Pihak bank akan mendapatkan imbalan berupa selisih antara kurs jual dan kurs beli yang ada serta ditambah dengan biaya-biaya administrasi.


Teknis penerapan akad sharf sebagai produk perbankan syariah di bidang jasa dapat berpedoman pada SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008. Di dalam SEBI disebutkan bahwa kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pemberian jasa penukaran mata uang atas dasar akad sharf berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut:
  • bank dapat bertindak, baik sebagai pihak yang menerima penukaran maupun pihak yang menukarkan uang dari atau kepada nasabah;
  • transaksi pertukaran uang untuk mata uang yang berlainan jenis hanya dapat dilakukan dalam bentuk transaksi spot; dan
  • jika transaksi pertukaran uang dilakukan terhadap mata uang yang berlainan jenis di money changer, maka harus dilakukan secara tunai dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Demikianlah ulasan mengenai pengertian sharf sebagai produk perbankan syariah. Sekarang ini, perdagangan valuta asing telah menjadi sangat populer. Itulah alasannya mengapa akad sharf perlu dibahas karena valuta asing sangat sulit dipisahkan dari dunia modern.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.