Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Implementasi Akad Mudharabah dalam Produk Pembiayaan Perbankan Syariah

Implementasi Akad Mudharabah dalam Produk Pembiayaan Perbankan Syariah

Mudharabah sebagai akad yang dilakukan antara pemilik modal dengan pengelola di mana keuntungan disepakati di awal untuk dibagi bersama dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal diterapkan bank syariah ke dalam produk penyaluran dana berupa pembiayaan mudharabah. Mudharabah sendiri dibedakan menjadi dua macam, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah (Umam, 2016).

Mudharabah muthlaqah dalam perbankan syariah pada umumnya diterapkan di sisi penghimpunan dana. Sedangkan akad mudharabah muqayyadah diterapkan dalam kegiatan penyaluran dana sehingga memudahkan monitoring dari bank terhadap usaha nasabah .

Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan telah mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank syariah yang hendak menyalurkan dananya kepada masyarakat melalui akad mudharabah ini. Pengaturan dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI), yakni PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/16/PBI/2008. Dalam Pasal 1 angka 3 antara lain disebutkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan/piutang yang dapat dipersamakan dengan itu transaksi investasi yang didasarkan atas akad mudharabah dan/atau musyarakah.


Ketentuan teknis dan sekaligus sebagai peraturan pelaksana dari PBI tersebut yaitu SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 Maret 2008. SEBI yang dimaksud antara lain menyebutkan bahwa dalam kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar akad mudharabah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut:

1) Bank bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan dana dengan fungsi sebagai modal kerja dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dalam kegiatan usahanya;

2) Bank memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walaupun tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah, antara lain bank dapat melakukan review dan meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan;

3) Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk pembiayaan atas dasar akad mudharabah, serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah;

4) Dalam hal pembiayaan atas dasar akad mudharabah muqayyadah yaitu penyedia dana kepada nasabah di mana pemilik dana (shahibul maal) memberikan persyaratan khusus kepada pengelola dana (mudharib). Adapun bank wajib memenuhi persyaratan khusus tersebut.


Sebagai contoh: Tuan A sebagai pemilik dana memiliki keinginan untuk menginvestasikan dananya ke sektor UKM yang bergerak di sektor usaha perdagangan. Dengan keterbatasan waktu yang dimiliki, Tuan A mengalami kesulitan untuk mencari dan menetapkan UKM tersebut. Oleh karena itu, Tuan A memutuskan untuk menitipkan dananya tersebut ke bank sekaligus meminta bantuan bank untuk mencarikan UKM sesuai dengan yang diharapkan. Sebagaimana yang diamanahkan oleh Tuan A, selanjutnya bank mencari UKM yang paling feasible di sektor usaha perdagangan. Transaksi investasi yang terjadi antara Tuan A dengan UKM bersangkutan yang diperantarai oleh bank merupakan salah satu contoh transaksi investasi dengan akad mudharabah muqayyadah.

5) Bank wajib melakukan analisis atas permohonan pembiayaan berdasarkan akad mudharabah dari nasabah, baik itu melalui aspek personal yakni berupa analisis karakter (character) ataupun aspek usaha yaitu berupa analisis kapasitas usaha (capacity), keuangan (capital), dan prospek usaha (condition);

6) Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati;

7) Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak;


8) Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa akad pembiayaan atas dasar mudharabah;

9) Jangka waktu pembiayaan atas dasar akad mudharabah, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah;

10) Pembiayaan atas dasar akad mudharabah diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan;

11) Dalam pembiayaan atas dasar akad mudharabah, apabila diberikan sejumlah uang maka uang tersebut harus dinyatakan secara jelas jumlahnya;

12) Dalam pembiayaan atas dasar akad mudharabah, apabila diberikan sesuatu yang berupa barang maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar (net realizable value) dan dinyatakan secara jelas jumlahnya;


13) Pengembalian pembiayaan atas dasar mudharabah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode akad dan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan atas dasar akad mudharabah;

14) Pembagian hasil usaha dilakukan atas dasar laporan hasil usaha pengelola dana (mudharib) dengan disertai bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan;

15) Kerugian usaha nasabah pengelola dana (mudharib) yang dapat ditanggung oleh bank selaku pemilik dana (shahibul maal) adalah maksimal sebesar jumlah pembiayaan yang diberikan (ra'sul maal).

Dengan demikian, maka bank sebagai agen penyaluran dana milik investor tidak menanggung risiko kerugian usaha yang dibiayai. Sementara investor sebagai pemilik dana mudharabah muqayyadah menanggung seluruh risiko kerugian kegiatan usaha kecuali jika nasabah melakukan kecurangan, lalai atau menyalahi perjanjian yang mengakibatkan kerugian usaha.


Kemudian, sebagai sebuah kerja sama antara dua pihak yang berbeda untuk suatu tujuan diperlukan beberapa kesepakatan berupa ketentuan-ketentuan yang meliputi aturan dan wewenang yang dirumuskan oleh kedua belah pihak yang akan menjadi patokan hukum selama perjanjian atau kontrak mudharabah ini berlangsung. Mengenai hal ini, Muhammad (2006) mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu disepakati, antara lain:

1. Manajemen

Manajemen sangat tergantung pada jenis kontrak mudharabah yang dipakai oleh para pihak. Jika para pihak sepakat membuat kontrak mudharabah mutlaqah (absolut dan tidak terikat) maka pihak pengelola dana (mudharib) mendapatkan kebebasan dalam melakukan manajemen terhadap modal yang diberikan oleh pemilik modal (shahibul maal), bisa membawa pergi modalnya, memberikan modalnya kepada pihak ketiga atau bahkan untuk modal musyarakah dengan orang lain, dan yang lebih penting dalam jenis mudharabah mutlaqah intervensi dari pihak shahibul maal tidak diperkenankan.

Sedangkan apabila kontrak yang dipilih oleh para pihak adalah kontrak mudharabah muqayyadah maka semua keputusan yang menyangkut praktik mudharabah ditentukan oleh shahibul maal. Mudharib tidak bebas mewujudkan keinginannya tetapi dia dibatasi oleh aturan-aturan yang ditetapkan oleh shahibul maal dalam kontrak yang dibuat.

2. Tenggang Waktu (Duration)

Tenggang waktu merupakan salah satu hal yang harus mendapatkan kesepakatan di antara kedua belah pihak. Ini penting karena tidak semua modal yang diberikan kepada mudharib itu dana mati yang tidak dibutuhkan oleh pemiliknya. Lebih penting lagi, dengan penentuan jangka waktu ini maka dapat memacu mudharib untuk lebih efektif dan efisien dalam memproduktifkan modal yang dikelolanya.

3. Jaminan (Collateral)

Pada dasarnya, dalam sebuah kontrak bagi hasil (mudharabah) eksistensi dari jaminan (collateral) tidak dibutuhkan, mengingat di dalamnya sudah mengatur mengenai risiko bagi para pihak ketika terjadi kerugian. Tingkat urgenitas dari jaminan ini adalah berkaitan dengan kekhawatiran shahibul maal mengenai kemungkinan terjadinya penyelewengan (side streaming) yang dilakukan oleh mudharib.

Dengan kata lain, moral hazard menjadi faktor mengapa jaminan menjadi penting. Adanya jaminan juga diharapkan dapat meng-cover kemungkinan terjadinya total loss. Mengenai jaminan, hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama.

Ketika kontrak mudharabah telah disepakati, maka kontrak tersebut menjadi sebuah hukum yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka akan menimbulkan konsekuensi yuridis berupa gugurnya kontrak tersebut. Adanya kesepakatan para pihak untuk membuat kontrak mudharabah, menjadikannya mengikat seperti undang-undang (Pasal 1338 jo 1320 KUHPerdata) sehingga menimbulkan beberapa implikasi sebagai berikut:

1. Mudharib sebagai Amin (Orang yang Dipercaya)

Penempatan modal kepada pihak pengelola dana (mudharib) lebih didasarkan pada trust and believing, sehingga mudharib harus mampu bersikap amanah dalam menjaga dan mengelola modal yang ada padanya dengan sebaik-baiknya. Namun, pengertian amanah ini harus tetap berpijak pada suatu ketentuan di mana jika modal tersebut rusak ditangannya tanpa ada unsur penyelewengan, maka tidak ada tanggungan baginya.

Posisi mudharib sebagai amin mengindikasikan bahwa penyerahan modal dan pengelolaannya sepenuhnya tergantung pada mudharib. Sebab, dalam pengelolaan modal tersebut akan bercampur dengan modal dan barang-barang lain milik mudharib. Dengan memposisikan mudharib sebagai amin akan dapat memunculkan kesadaran dan sikap kehati-hatian pengelola dalam mengelola usaha utamanya, serta memisahkan antara modal pribadi dan orang lain dalam penghitungan keuntungannya.

2. Mudharib sebagai Wakil

Mudharib adalah wakil dari shahibul maal dalam semua transaksi yang disepakati. Dengan kata lain, mudharib merupakan tangan kanan dari shahibul maal dalam kegiatan bisnis. Implikasinya sebagai seorang wakil tentu tidak menanggung apa pun dari modal ketika terjadi kerugian, kecuali kerugian yang disebabkan oleh kesalahan yang dibuatnya, baik berupa kesengajaan ataupun kelalaian.

3. Mudharib sebagai Mitra dalam Laba

Keuntungan atau kerugian akan dibagi oleh para pihak yang besarnya telah diperjanjikan sejak awal berupa nisbah atau persentase terhadap pendapatan (revenue sharing) atau keuntungan (profit sharing) yang didapatkan dari suatu kegiatan usaha. Dengan menjadikan mudharib sebagai mitra dalam laba, maka besar atau kecilnya laba akan sangat tergantung pada keterampilan mudharib dalam menjalankan usahanya.
Rizki Gusnandar
Rizki Gusnandar Kelemahan terbesar kita adalah bersandar pada kepasrahan. Jalan yang paling jelas menuju kesuksesan adalah selalu mencoba, setidaknya satu kali lagi - Thomas A. Edison.